Bacaria.id, Batang – Deretan warung semi permanen yang berdiri di sepanjang Exit Tol Kandeman, Kabupaten Batang yang merupakan tanah negara, dibongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batang, pembongkaran pada area tersebut yang berada di jalan pantura Exit Tol Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang, pada Minggu (10/9/2023).
Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Batang Muhammad Masqon menjelaskan, memang dulu mintanya dari warga yang mengadu dari laporan tempat yang sering digunakan prostitusi dan minuman keras (miras) setelah kami pelajari tindakan yang benar penegakannya memakai perda tata ruang.
“Pembongkaran berawal dari aduan warga Kabupaten Batang menggunakan Perda Tata Ruang dan Perda Terbuka Hijau yakni Perda Nomor 5 Tahun 2018 dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 yang berbunyi setiap sepanjang jalan tidak boleh ada bangunan,” jelasnya.
Sehingga, disitu benar-benar tidak ada bangunan jika pun ada harus ada izin balai besar pelaksanaan jalan nasional, karena itu tanah milik negara.
“Selama ini yang diadukan warga sebagai wilayah prostitusi tidak ada bukti, hanya warung disana menjual miras saja,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan, lokasi pembongkaran dari samping Gudang Bulog ke arah Exit Kandeman hingga depan Kantor Kecamatan Kandeman.
Sosialisasi ini dilakukan sebagai pemberitahuan pemilik warung disana untuk segera pindah secara mandiri, jadi pada waktu pembongkaran tidak ada perdebatan.
“Kenapa memilih hari ini saya dan teman-teman Satpol PP Batang memberikan waktu cukup panjang selama 4 hari supaya mereka bisa merapikan dan mengemasi barang-barang untuk pindah sesuai hati nurani saja,” tandasnya.
Ia berharap, pada hari pembongkaran pun nanti, mudah-mudahan damai tidak ada yang perlu diperdebatkan.