Bacaria.id, Toba – Satu malam, Empat (4) orang pria diduga pelaku pengedar Narkoba jenis sabu dan Pil Ekstasi di tangkap Personil Sat Narkoba Polres Toba di 2 tempat berbeda yakni di Jln. Pasar Melintang, Bengkel Nila Mas, Kecamatan Laguboti dan Desa Ompu Raja Hutapea Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Jumat (03/11/2023) sekira pukul 22.00 Wib Malam.
Keempat pelaku merupakan warga Laguboti, berinisial HN (25) dari Lumban Bagasan, RR (19) dari Parluasan Lorong II Sibuea, PP (26) dari Desa Siraja Deang dan JH (55) dari Desa Ompu Raja Hutapea.
KBO Sat Narkoba Polres Toba Ipda Haidar Fadhil Lubis yang memberikan keterangan kepada wartawan melalui telepon selulernya menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diduga ada transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Desa Pasar Melintang Kecamatan Laguboti.
“Dari informasi itu Saya bersama Kanit Opsnal Narkoba Aipda Ferry Hardian dan 5 anggota bergerak menuju lokasi informasi dan sekitar pukul 19.30 wib, tim melakukan penyelidikan di tempat tersebut,” ucap Haidar, Minggu (05/11/2023).
Pada pukul 22.00 wib akhirnya petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang duduk di atas sepeda motor di depan Bengkel Nilamas.
“Personil langsung melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam bungkusan Rokok Sampurna berisi 1 (satu) paket plastik klip yang diduga berisi narkotika Shabu,” lanjut Haidar.
Dari pelaku Polisi melakukan pengembangan di malam yang sama, sehingga Unit Opsnal Sat Narkoba mengamankan 3 Pelaku tanpa perlawanan ketika berada di sebuah rumah di Desa Ompuraja Hutapea Kecamatan Laguboti.
“Dari ke empat pelaku di amankan 10 (sepuluh) paket plastik klip ukuran sedang, 2 (dua) paket plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik klip yang masih baru, 30 klip plastik kosong, bong, timbangan dan 16 butir pil ekstasi,” ujar Haidar.
Saat ini keempat Pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Toba untuk proses penyidikan lebih lanjut.