Calo PNS Kejagung dan Kemenkumham Lukai Polisi Saat Ditangkap

BacariaNews

Bacaria.id, Pematang Siantar – Putra A Sitompul (50) warga Jl.Asahan belakang Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun Kab.Simalungun akhirnya di tangkap Personil Polres Pematang Siantar dirumahnya pada hari Sabtu (03/02/2024) Sekira Pukul 15.00 Wib

setelah melakukan penggelapan dan penipuan dengan menjanjikan pengurusan kedua anak korban Muliadi Saragih (59) masuk CPNS Kejagung dan Kemenkumham.

Kasie Humas Polres Pematang Siantar Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan kepada wartawan setelah penangkapan pelaku bahwa penipuan itu berawal pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 Sekira Pukul 13.59 Wib di perumahan Sibatu batu blok G.No.7 Kel.Bahkapul Kec. Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar.

“Awalnya Pelapor atau Korban bernama Mulyadi Saragih warga Jl. Blok G. No. 7 Kelurahan Bah Kapul Kec. Siantar Sitalasari Pematang Siantar di iming imingi oleh saksi Ilal Mahdi Nasution untuk memasukkan anak korban jadi PNS di Kejagung dan Kemenkumham oleh Terlapor atau Pelaku,” ungkap Jimmy, Rabu (07/02/2024).

Adapun kronologis penggelapan itu disampaikan Jimmy bahwa pada bulan Mei dan Juli 2021, korban memberikan uang secara bertahap kepada pelaku melalui saksi I.M Nasution dengan jumlah uang.

Disebutkan Jimmy, sebelumnya saksi membujuk korban bahwa pelaku dapat memasukkan kedua anak korban menjadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) di Kejagung dan di Kemenkumham dengan memberikan uang sebesar Rp. 220.000.000 sehingga pelapor memberikan uang tersebut kepada pelaku melalui saksi.

Selanjutnya, diketahui pada hari selasa tanggal 07 September 2021 korban mulai curiga atas keterangan terlapor sehingga korban meminta uangnya dikembalikan secara baik-baik.

Namun karena belum juga ada itikad baik pelaku untuk mengembalikan uang korban maka Dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pematang Siantar agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Setelah Polisi menerima laporan pengaduan korban berdasarkan LP/B/589/IX/2021 SPKT/Polres Pematang Siantar/Polda Sumatera Utara dengan kategori tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dengan Pasal 378 KUHPidana Yo Pasal 372 KUHPidana,” kata Jimmy.

Sedangkan menurut Jimmy penangkapan pelaku dilakukan pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira Pukul 12.30 Wib oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SPKAP/31/II/ 2024/ Reskrim.

Namun karena Pelaku tidak mau dan merasa tidak melakukan salah, Dia meminta agar perangkat Desa mendampinginya untuk melakukan penangkapan.

Selanjutnya Tim opsnal menghubungi Perangkat desa agar datang kerumah Pelaku pada Pukul 14.15 Wib tapi saat tiba dirumah pelaku, Dia langsung menarik Parang yang menempel dipinggangnya dan melukai Briptu Wendi Sitorus mengenai tangan kanan hingga mengeluarkan darah, sedangkan istri Pelaku Tiurwinda Novasari menyiramkan Racun dan mengacungkan parang kepada Polisi.

Selanjutnya Personil Opsnal menenangkan pelaku bersama istrinya agar membuang parang dan racun sehingga pada pukul 15.30 Wib tim opsnal membawa diduga pelaku ke Polres Pematang Siantar untuk proses sesuai hukum yang berlaku.