Daerah  

Bupati Toba Minta Pengusaha & Karyawan Jalin Komunikasi Saling Menguntungkan

BacariaNews

Bacaria.id, Toba – Poltak Sitorus meminta Perusahaan memiliki prinsip untuk menyejahterakan stakeholder terkait, supaya jangan terjadi konflik antar perusahaan dan karyawan sehingga harus menjalin komunikasi dan kesepakatan yang baik dengan karyawan.

Hal ini disampaikan Bupati Toba saat membuka acara Sosialisasi Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Mogok Kerja dan Penutupan Perusahaan dihadapan 20 peserta para pengusaha dan perwakilan perusahaan se-Kabupaten Toba di Cafe Hollywood Soposurung, Balige, Kabupaten Toba, Senin (30/10/2023).

Bupati Toba, Poltak Sitorus mengatakan perusahaan didirikan untuk tujuan memperoleh keuntungan, lalu ada peraturan perusahaan dibuat untuk keberhasilan perusahaan, diantaranya perjanjian kerja dengan karyawannya seperti pengaturan upah, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan lainnya.

“Tugas pemerintah membantu perusahaan supaya menjadi perusahaan yang baik sesuai aturan perundangan – undangan yang berlaku, Makanya perlu (perusahaan) profesional, sehingga Melalui sosialisasi ini kalau ada yang kurang maka perlu diperbaiki,” kata Poltak Sitorus.

Selanjutnya dikatakan juga selain penerimaan pajak perusahaan yang masuk ke pemerintah, perusahaan dapat membantu masyarakat melalui corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial.

Sebagai narasumber kegiatan ini Asisten Perekonomian Sekdakab Toba, Jonni D.P Lubis dan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara Ririn Bidasari.

Sebelumnya Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (PMPPTSP-TK ) Kabupaten Toba, Requel Hasadaan melaporkan 20 peserta sosialisasi ini adalah pengusaha yang memiliki tenaga kerja 10 orang atau lebih.

Sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan maksud dan tujuan kegiatan ini adalah satu untuk menjalin hubungan yang harmonis di lingkungan perusahaan sehingga kegiatan usaha dapat berjalan dengan baik demi kelangsungan berusaha yang dinamis dan berkelanjutan.

“Kemudian untuk memperkecil kemungkinan terjadinya perselisihan di perusahaan baik perselisihan kepentingan perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja atau PHK dan terpenuhi nya hak pekerja sesuai dengan ketentuan undang-undang ketenagakerjaan,” kata Requel Hasadaan.