Bujuk Rayu Anak Dibawah Umur, Pelaku Cabul Diserahkan Keluarga Korban Kepada Polisi

BacariaNews

Bacarai.id, Pematang Siantar – Hermanto Silitonga Alias Anto (41) warga Jalan Demokrasi Ujung Perumahan Hijau Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar di tangkap warga dan diserahkan ke Polres Pematang Siantar karena mencabuli anak di bawah umur, pada hari Selasa (25/07/2023) sore.

Hal ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung, telah menerima penyerahan seorang pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku diserahkan oleh keluarga korban karena telah berbuat cabul terhadap putri mereka KA (14) warga Siantar Martoba Kota Pematang Siantar,” ujar Banuara kepada awak media, Rabu (26/07/2023).

Dikatakan Banuara, Penyerahan Anto ke Polres Pematangsiantar dilakukan oleh keluarga korban setelah mereka menginterogasi pelaku.

“Setelah mendengar pengakuan dari korban bahwa pelaku telah mencabuli dirinya melalui interogasi dan pengakuan pelaku, maka keluarga korban marah lalu menyerahkannya ke Polres Pematang Siantar,” ujar Banuara.

Pengakuan pihak keluarga kepada Polisi bahwa korban sudah saling kenal sejak bulan Februari 2023, karena korban sering bermain ketempat temannya yang berada didekat rumah pelaku.

“Teman korban tersebut juga dikenal pelaku, sejak saat itu antara pelaku dan korban mulai dekat, maka korban sering meminta tolong kepada pelaku, baik untuk menyelesaikan permasalahan dengan pacarnya ataupun masalah yang lain,” tutur Kasat.

Kemudian sekitar Bulan April 2023 hubungan pelaku dengan korban mulai dekat, dimana saat itu korban tinggal di rumah temannya yang berada dalam satu komplek perumahan yang sama.

Selanjutnya pada bulan Mei 2023, pelaku membujuk korban untuk tinggal bersama dengan korban dirumah pelaku sampai dua bulan lamanya, dan pada saat mereka tinggal serumah menurut pengakuan pelaku mereka sudah melakukan hubungan intim layaknya suami-istri sebanyak 7 kali dan berjanji akan bertanggung jawab.

Sehingga berdasarkan pengakuan korban dan pelaku akhirnya pihak keluarga menyerahkan pelaku ke Polres Pematang Siantar dan membuat laporan agar pelaku di proses hukum.

Setelah laporan diterima dan ditangani oleh Polres Pematangsiantar, AKP Banuara menerangkan bahwa saat ini pelaku sudah di proses hukum dan ditahan dengan persangkaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.

“Berdasarkan laporan itu kepada pelaku dikenakan Pasal 81 Subs Pasal 82 dari UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang,” tutup Kasat.