BKIPM Kawal Lalulintas Kelautan dan Perikanan

BacariaNews

bacaria.id, Medan –  Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dengan tegas akan mengawal berjalannya aturan lalulintas hasil keluatan dan perikanan yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan di wilayah Indonesia.

Untuk berlangsungnya tata niaga hasil perikanan dan kelautan yang benar sesuai Kepmen KP tersebut, BKIPM Medan I dibawah kepemimpinan Kepala Balainya Nandang Koeswara senantiasa bersiap siaga memeriksa dan mengawasi pelaksanaan aturan itu oleh pelaku usaha maupun masyarakat.

Nandang Koswara kepada wartawan, Kamis (20/4/2023) mengatakan, jam kerja yang menyita waktu siang dan malam harus dilalui oleh PNS di BKIPM Medan I dengan tetap berpedoman pada regulasi Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Sebagai salah satu pintu gerbang lalulintas hasil perikanan kelautan di Sumatera Utara, jajaran BKIPM Medan senantiasa harus selalu siaga.  Hasil laut atau tangkapan para nelayan intensitasnya tidak terukur. Bisa-bisa barang pelaku usaha datangnya malam hari, bisa juga siang hari, atau subuh-subuh. Untuk itu jajaran kita harus selalu siap melayani pemeriksaan,” kata Nandang Koeswara.

Untuk mensukseskan amanat keputusan menteri kelautan ini, BKIPM Medan tidaklah sendiri, BKIPM Medan I lanjut Nandang, juga telah menjalin kordinasi yang baik dengan pihak Bea Cukai mau pun dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan kelautan dan perikanan.

Menurut Nandang Koswara, dukungan penuh kepada Kepmen KP dilakukan melalui keterbukaan informasi kepada berbagai pihak. Terutama kepada pihak media massa.

“Kepada media massa kita biasakan keterbukaan. Beberapa waktu lalu, kita menerima rombongan media massa di kantor ini. Dan kita ajak melihat langsung proses pemeriksaan terhadap barang yang akan berangkat di kantor kita ini. Kita ingin media juga ikut mengawasi,” jabar Nandang Koeswara.

Sementara PPNS di BKIPM Medan I Oscar Butar Butar menerangkan, dalam menerapkan Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 dilaksanakan pengawasan ketet dan jika ditemukan pelanggaran atas lalulintas Lobster, Kepiting dan Ranjungan akan disita dan dilepasliarkan ke habitat nya atau dimusnahkan.

“Setiap komiditas perikanan kelautan yang melanggar regulasi Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2022 sesuai porsi kita yaitu terhadap hasil perikanan tersebut akan dilakukan pelepasliaran dan/atau dimusnahkan,” pungkas Oscar Butar Butar.o

Sebagaimana diatur dalam Kepmen KP Nomor 16 Tahun 2023 tentang pengelolaan Lobster, Kepiting dan Ranjungan di Wilayah Indonesia dalam Pasal 7 mengatur :

(1) Penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.) dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat padaAbdomenluar dan ukuran panjang karapas diatas 6 (enam) centimeter atau berat diatas 150 (seratus lima puluh) gram per ekor untuk lobster pasir (Panulirus homarus), lobster batu (Panulirus penicillatus), lobster batik (Panulirus longipes), dan lobster Pakistan (Panulirus polyphagus); atau
  2. tidak dalam kondisi bertelur yang terlihat padaAbdomenluar dan ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) centimeter atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor untuk lobster (Panulirus spp.) jenis lainnya.

Sedangkan dalam Pasal 8 mengatur :

(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran kepiting (Scylla spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. tidak dalam kondisi bertelur;
  2. ukuran lebar karapas diatas 12 (dua belas) centimeter per ekor; dan
  3. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara dalam Pasal 11 menyebutkan :

(1) Penangkapan, lalu lintas, dan/atau pengeluaran rajungan (Portunus spp.) untuk kepentingan konsumsi di atau dari wilayah negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan:

  1. tidak dalam kondisi bertelur;
  2. ukuran berat minimal 60 (enam puluh) gram per ekor; dan
  3. penangkapan wajib dilakukan dengan menggunakan alat penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: ***Editor: Ricky F