Bacaria.id, Purbalingga – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga, Misrad, mengeluarkan pernyataan tegas yang meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk tidak terlibat dalam proses penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Misrad menyampaikan pandangannya ini dalam sebuah rapat koordinasi antara Bawaslu dan jajaran Panwaslu Kecamatan, yang diadakan di Aula Bawaslu Kabupaten Purbalingga pada Sabtu (14/10/2023).
Dalam pernyataannya, Misrad mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan tidak seharusnya menjadi pelaksana tugas penertiban APS.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan potensi masalah, mengingat adanya regulasi yang menegaskan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tugas semacam itu,” ucapnya, Sabtu (14/10/2023).
Dengan pernyataan ini, Bawaslu Kabupaten Purbalingga memberikan klarifikasi bahwa tugas penertiban APS adalah di luar wewenangnya.
Sementara penertiban APS tetap menjadi bagian penting dalam persiapan pemilu.
Bawaslu Kabupaten Purbalingga menyampaikan bahwa upaya ini seharusnya dilakukan oleh pihak lain yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam hal tersebut.
Pernyataan Misrad ini membuka diskusi mengenai peran yang seharusnya dimainkan oleh masing-masing lembaga terkait dalam menjaga integritas pemilu yang akan datang.