Aniaya Anak di Bawah Umur, Tersangka Mengaku Salah Sasaran

BacariaNews

Bacaria.id, Bintan – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan penangkapan terhadap tersangka MAS (18) karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang remaja berinisial AS (16) dan FA (16) di jalan Tanah Kuning Bintan Timur Kabupaten Bintan. Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto pada Selasa (16/01/2024).

Kapolsek mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka MAS (18) dengan cara tersangka menendang sepeda motor yang sedang di kendarai korban hingga korban terjatuh dan menabrak tiang listrik. Kemudian tersangka MAS menendang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman korban sehingga sepeda motor yang di tendang oleh korban oleng dan menabrak tiang listrik, kejadian tersebut pada hari Minggu.

Setelah korban terjatuh kembali tersangka memukul dan menendang kedua korban yang dalam keadaan tergeletak, setelah melakukan penganiayaan korban di tinggal oleh tersangka.

Tersangka ditangkap pada hari Minggu siang setelah orang tua korban melaporkan kejadian penganiayaan ke Polsek Bintan Timur, ditangkap di tempat kerjanya di wilayah Kijang.

Tersangka mengakui melakukan penganiayaan tersebut karena sebelumnya tersangka bertengkar dengan seseorang, namun yang bertengkar di sekitaran lapangan Relief Antam Kijang bukan dengan korban.

Pengakuan tersangka korban ini salah sasaran, dikira korban yang bertengkar dengan tersangka sebelum kejadian dan akan memberikan pelajaran kepada lawan bertengkar nya, namun salah sasaran.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dengan proses penyidikan, diduga telah melakukan penganiayaan dan melanggar pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana.

“Kita masih lakukan penyidikan untuk mengungkap motif lainnya, hasil penyidikan akan kami kasih tahu nanti,” tutup Kapolsek AKP Rugianto.