Bacaria.id, Simalungun – Kepolisian Resor Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan menciduk seorang pengedar narkotika jenis Shabu berinisial SB alias Kancul (40) di dekat rumahnya simpang jalan Teratai, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (4/8/2023).
Saat dikonfirmasi Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, Sabtu (5/8/2023) membenarkan adanya penangkapan tersebut, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Benar bahwa Personel Sat Narkoba Polres Simalungun ada berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjadi pengedar shabu-sabu,” ucap AKBP Ronald.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, selanjutnya Polres Simalungun melakukan penyelidikan terhadap adanya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dimaksud.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar akhirnya personil langsung melakukan penangkapan terhadap “SB” alias Kancul yang awalnya mencurigakan di sekitar Simpang Jalan Teratai, pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” lanjutnya.
Setelah penangkapan Petugas melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat brutto sebesar 2,52 gram.
“Tersangka mengakui barang bukti yang 9 bungkus tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di daerah Kecamatan Siantar,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) subs Pasal 132 (1) UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang memiliki ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pada kesempatan itu Kapolres Simalungun berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada pengedar dan penyalahguna narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Polres Simalungun juga berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting untuk keberhasilan penangkapan ini,” katanya.
Dia juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar ikut serta bertanggungjawab dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun karena peredaran narkoba dan penyalahgunaannya dapat merusak generasi muda, menciptakan kejahatan, dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.
“Oleh karena itu, partisipasi dan kerjasama aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam memerangi peredaran narkoba,” harapnya.
Ronald juga mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk turut serta melawan narkoba dengan cara :
1. Melaporkan informasi yang relevan kepada kepolisian tentang aktivitas atau lokasi yang dicurigai terkait peredaran narkoba.
2. Menjauhi dan tidak bergaul dengan orang-orang yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
3. Menjaga lingkungan sekitar agar tetap aman dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
4. Mengedukasi keluarga dan teman-teman tentang bahaya dan dampak negatif narkoba serta cara menghindarinya.
5. Mendukung program rehabilitasi bagi pecandu narkoba agar dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Kapolres Simalungun juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba adalah tindakan ilegal yang akan berakibat pada hukuman pidana.
Pentingnya peran orang tua dalam membimbing dan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya narkoba, sosialisasi dan pendekatan yang tepat, sehingga generasi muda akan memiliki pemahaman yang baik dan kuat dalam menjauhi narkoba.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Simalungun untuk bersama-sama berperang melawan narkoba, bersama kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkoba, sehingga generasi masa depan dapat tumbuh dan berkembang dengan sehat dan terhindar dari bahaya narkoba,” himbaunya.