Bacaria.id, Pematang Siantar – Polisi kembali berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian di Kota Medan, berinisial CRSPG (21) warga Jl. Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (29/9/2023) malam sekira pukul 22.30 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan IPDA MTT Simanungkalit, mengatakan sebelumnya pencurian itu terjadi di warung milik korban Frison Putra Gunawan Naibaho di Jl.Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar pada hari Sabtu, 02 September 2023 pukul 05.00 Wib.
“Setelah kejadian itu korban mengalami kerugian kehilangan 1 buah steleng kaca berisikan rokok bermacam merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000,” ujar Simanungkalit.
Setelah dilakukan penyelidikan laporan dari korban, pada hari Sabtu (23/9/2023) sore sekira pukul 16.00 WIB berhasil meringkus Pelaku M.I.G alias Ucok di Jl. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar saat sedang membawa mobil angkutan umum.
“Dari pelaku Ucok turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna Hitam tanpa Nopol, 9 bungkus Sampoerna Evolution, 8 bungkus Gudang Garam Merah, 8 bungkus Sampoerna isi 12, 6 bungkus Gudang Garam, 6 bungkus Dji Sam Soe Warna Hitam, 5 bungkus Commodore, 5 bungkus Surya 12, 4 bungkus Dunhil, 4 bungkus Dji Sam Soe Warna Kuning, 4 bungkus Dji Sam Soe Magnum, 4 bungkus Marlboro black isi 20, 3 bungkus union 1 bungkus Marlboro black isi 12,” kata Simanungkalit.
Diinterogasi Pelaku M.I.G alias Ucok mengakui telah mencuri di warung korban bersama temannya berinisial C.R.S.P.G.
“Berdasarkan pengakuan M.I.G alias Ucok itu, pada hari Jumat, 29 September 2023 malam sekira pukul 22.30 WIB, berhasil meringkus temannya C.R.S.P.G ditempat persembunyiaan di Jl. Seksama Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda MTT Simanungkalit.
Hingga saat ini kedua pelaku, M.I.G alias Ucok dan C.R.S.P.G beserta barang bukti sudah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.