Bacaria.id, Tapteng – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MG (28), ditangkap personel Satres Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Jum’at (15/9/2023), sekira pukul 15.17 WIB, disebuah rumah di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.
“Personel mengamankan dari sebuah rumah di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli,” ujar Kasi Humas Polres Tapteng, Kompol Horas Gurning, Senin (18/9/2023).
Dituturkan, penangkapan terhadap terhadap ibu muda tersebut, berawal dari Informasi yang disampaikan oleh masyarakat, yang kemudian dikembangkan dengan melakukan penyelidikan. Diketahui, terduga pelaku akan melakukan transaksi narkoba dirumahnya.
Polisi yang langsung menuju lokasi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu tergeletak di lantai tepat di depan MG duduk.
“Barang bukti yang ditemukan seberat 0,26 gram,” timpal Gurning.
Masih kata Gurning, dari pengakuan MG, sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya, yang diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial AAM, di Perumahan Tukka Lestari, Kelurahan Bona Lumban, Kecamatan Tukka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MG beserta barang bukti digelandang ke Mapolres Tapteng, guna diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.