Transaksi di Kost, Bandar Sabu dan Karyawan Hotel Diamankan Polisi

BacariaNews

Bacaria.id, Parapat –Polres Simalungun melalui Polsek Parapat berhasil mengamankan tiga pria diduga penyalahgunaan dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu pada Jumat (15/09/2023), pukul 16.15 WIB di Kontrakan Jalan Pemuda, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Kapolsek Parapat AKP Jonni Silalahi mengungkapkan bahwa Tersangka yang berhasil diamankan berinisial RS (28) warga Ajibata Kab Toba dan tidak memiliki pekerjaan, selanjutnya DP (23) warga Medan Delitua, Kabupaten Deli Serdang merupakan karyawan hotel dan yang terakhir adalah NH (19) tidak bekerja warga dari Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

“RS dan DP ditemukan sedang bertransaksi narkoba, sementara NH berhasil ditangkap di rumah kontrakannya dan ditemukan paketan diduga narkoba beserta barang bukti lainnya,” jelas Jonni.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, “Berawal dari laporan warga pada Jumat, 15 September 2023 tentang adanya transaksi narkoba, Kanit Reskrim Polsek Parapat langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 16.15 WIB, mereka berhasil menggeledah dan menemukan bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkoba jenis sabu-sabu.

Dari RS dan DP berhasil diamankan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 gram, 1 unit HP merk Vivo warna merah, 1 unit HP merk Iphone warna biru hijau dan Uang sejumlah Rp. 50.000,-

Hasil interogasi, shabu-shabu tersebut diduga dibeli dari NH. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis jenis shabu dengan berat brutto 2,88 gram, Uang sejumlah Rp. 410.000,- 1 unit timbangan elektrik, 1 dompet warna coklat, 1 unit HP merk Iphone warna silver.

Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 12 paketan diduga shabu-shabu dengan berat total 3,14 gram, dua unit telepon merk iPhone, satu unit telepon merk Vivo, serta uang tunai senilai Rp. 460.000,

Seluruh tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Parapat untuk pengembangan lebih lanjut. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut,” tandas AKP Joni.

Saat dikonfirmasi setelah penangkapan, Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, mengatakan bahwa Ini merupakan upaya Polres Simalungun melalui Polsek Parapat bersama warga dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” ucap Kapolres.

AKBP Ronald juga menambahkan bahwa penangkapan ini semakin menegaskan komitmen Polri dalam perang melawan narkoba.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Ini adalah perang kita bersama. Narkoba adalah musuh kita semua dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya dan tidak ada negosiasi,” tekan Kapolres.

Kapolres juga berharap masyarakat terus aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya. “Kami mengapresiasi keterlibatan masyarakat dalam pemberantasan narkoba ini. Mari kita jaga lingkungan kita dari peredaran narkoba demi masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.