Bacaria.id, Batang – Cara sindikat manipulasi roduk makanan kadaluarsa beroperasi di Batang.
Mereka membeli produk yang sudah kadaluarsa kemudian mengganti tanggal expired-nya. Setelah itu dijual lagi.
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap sindikat perdagangan makanan kadaluarsa.
Ribuan produk makanan yang sudah lewat masa kadaluarsanya telah disita sebagai barang bukti.
Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditankap, Arfan Septiadi (39), Teguh Sani Saputra (34), keduanya warga Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, dan ditangkap di wilayah Klaten.
Selain itu juga M Susanto (39) warga Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang dibekuk di rumahnya.
Dalam melakukan aksinya, sindikat ini membeli makanan kadaluarsa dari pabrik, kemudian memilah dan merubah bulan dan tahun kadaluarsa yang tertera di kemasan.
Selanjutnya barang-barang tersebut dijual kembali ke pedagang.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengungkapkan, pengungkapan itu sendiri berkat adanya laporan dari masyarakat yang melapor adanya rumah di Desa Kebumen, Kecamatan Tersono yang dikontrak oleh beberapa orang.
Rumah tersebut dipergunakan sebagai gudang untuk menyimpan makanan yang sudah kadaluarsa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan pengecekan dan menemukan beberapa produk makanan dan minuman berbagai jenis dan merk dalam kondisi kemasan sebagian kotor,” terang AKBP Saufi Salamun saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (13/9/2023).