Bacaria.id, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus tindak pidana kekerasan dengan senjata tajam dan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan salah satu korban Rizky Alam (27) meninggal dunia dan seorang temannya Oktavianus Steven (21) terluka, dan kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Koja, Jakarta Utara.
Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial SA (25), IC (21) dan satu orang pelaku TS yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO). Diketahui kedua korban dianiaya pada rabu (6/9/2023) jam 04.00 WIB dini hari oleh ketiga pelaku di Jalan Langsat RT 01/16 Kelurahan Lagoa Kecamatan Koja Jakarta Utara.
“Dua diantaranya telah ditangkap dan satu masih buron. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial SA (25), IC (21) dan TS masih dalam pencarian orang (DPO),” di ungkapkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manosoh kepada media secara tertulis, Rabu (6/9/2023).
Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka SA merupakan eks narapidana kasus 338 KUHP, di vonis 8 tahun penjara, dan bebas 4 bulan yang lalu, pelaku adalah yang menusuk korban dari kejadian itu,” terang Iverson.
Lebih lanjut Iverson menjelaskan, Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 04.00 WiB setelah kedua korban kembali ke Koja Jakarta Utara (sepulang nongkrong) di wilayah kemayoran Jakarta Pusat dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Saat melintas di TKP korban berhenti untuk membeli rokok di warung klontong milik saudara Agus, pada saat membeli rokok datang 3 orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor, lalu menggeber-geber atau menggas sepeda motor serta mengetok pintu warung tersebut,” kata Iverson.
Selanjutnya ketiga orang pelaku tersebut turun dari sepeda motor untuk membeli Miras, kemudian korban Oktavianus menegur ketiga orang pelaku karena menggeber-geber gas sepeda motor milik pelaku, namun ketiga orang tersebut tidak menerima ditegur oleh korban Otavianus, lalu ketiga orang tersebut mengeroyok korban Oktavianus.
Masih sambungnya, Korban Rizky berusaha melerai akan tetapi malah ikut dikeroyok oleh para pelaku, pada saat dikeroyok kepala Rizky dipukul menggunakan botol beling dan batu yang mengakibatkan korban terjatuh.
Pada saat terjatuh, paha korban ditusuk menggunakan pisau Badik oleh salah satu dari 3 orang pelaku tersebut atau 2 pelaku dan akhirnya korban tidak sadarkan diri.
Untuk menguatkan penyidikan dan pemeriksaan, polisi berhasil menyita barang bukti yakni, sebilah senjata tajam jenis pisau Badik bergagang kayu diduga digunakan menusuk korban Rizky hingga meninggal dunia, 1 buah batu yang terdapat bercak darah, pecahan botol atau beling, 1 buah jaket warna biru, 1 unit sepeda motor merk Honda milik pelaku dan pakain korban.