IRT di Aniaya Tetangga, Laporan “Jalan di Tempat”

BacariaNews

bacaria.id, Kota Pinang – Kasus penganiayaan yang dialami Yuliana Jaluhu (34) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Emplasmen Hutan Lindung Desa Beringin Jaya Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang ditangani Polsek Torgamba terkesan jalan ditempat tanpa progres sama sekali.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Yuliana Jaluhu ketika mendatangi Polsek Torgamba, Selasa (4/4/2023), ketika ditemui Bacaria.id di halaman Polsek tersebut.

Yanto Ziliwu SH MH, kuasa hukum Yuliana ketika dikonfirmasi mengatakan, kehadiran mereka di Polsek Torgamba dikarenakan tidak adanya kabar perkembangan laporan dugaan penganiayaan di Polsek Torgamba.

“Hampir sebulan, sejak 7 Maret 2023, sampai hari ini, laporan klien saya tidak ada surat perkembangan penyidikan (SP2HP). Jadi, kami menanyakan kembali kepada penyidik,”ujar Yanto Ziliwu.

Mengenai perkembangan laporan kasus tersebut, Yanto Ziliwu sudah mengirimkan surat permohonan kepada penyidik Polsek Torgamba. “Pada hal, kami sudah layangkan surat untuk meminta surat perkembangan penyidikan. Tapi, belum ada membalas,”ujarnya.

Miris, usai mendengar keterangan dari penyidik Polsek Torgamba, ketika kedatangan Yanto Ziliwu bersama kliennya menanyakan tentang perkembangan laporan kasus penganiayaan tersebut. Jawaban penyidik terkait perkara tersebut seperti diabaikan, alias terkesan jalan di tempat.

“Penyidik mengatakan kepada kami, untuk sabar, banyak laporan, dan penyidik cuma satu. Hal ini secara berulang disampaikan,”ucap Yanto menirukan perkataan penyidik Polsek Torgamba.

Kanit Reskrim Polsek Torgamba, Jongga Mahulae, S.H, saat dikonfirmasi mengenai perkembangan laporan penganiayaan yang dialami korban mengatakan, akan mengkroscek dan segera menuntaskannya.

“Saya masih baru, biar ku crosschek ya. Kita tuntaskan segera,”ucapnya.

Sebelumnya, Yuliana Jaluhu melaporkan ke Polsek Torgamba atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya RSS seorang security PTPN III Sei Beruhur.

Laporan tersebut tertuang di laporan Polisi Nomor : LP/B/36/III/2023/SPKT/Polsek Torgamba/Polres Labuhanbatu Selatan/Polda Sumatera Utara tanggal 7 Maret 2023.

Atas dugaan penganiayaan yang dilakukan RSS, Yuliana mengalami luka  lebam di wajah dan sekitar matanya. (BR/Red-05)