Bacaria.id, Tapanuli Tengah – Kedua Korban Tindak Pidana Curas (Jambret) di Pantai Pal 7, Jalan Lintas Barus-Sibolga Lingkungan VI Kelurahan Sosorgadong Tapanuli Tengah, langsung diberikan pendampingan dari Pihak Polres Tapteng Polsek Barus untuk dibawa berobat dan melakukan cek TKP, Minggu tanggal 30 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua Korban adalah Risdiani Barasa (17th) dan Sartini Barasa (20th) kedua korban merupakan warga Dusun III Desa Silambang Kecamatan Sirandorung Kabupaten Tapanuli Tengah.
Berdasarkan informasi yang didapatkan Personil Polsek Barus yang turun ke TKP, Korban mengalami kerugian 2 (dua) unit HP Merk Invinix Smart 5 warna Hijau dan VIvo Y21 Warna Coklat, 1 (satu) buah Dompet warna Orange yang berisikan uang sebesar Rp. 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah KTP An. SARTINI BARASA dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
Sesuai Informasi dari korban bahwa pelaku sebanyak 2 (dua) orang dengan menggunakan Ranmor R2 Jenis Supra Warna Merah (Berboncengan). Korban dan pelaku sempat tarik menarik diatas kereta hingga kedua korban jatuh dari sepeda motor.
Hingga saat ini Pihak Polres Tapanuli Tengah bekerja keras mengumpulkan informasi untuk mengungkap kejadian ini.