Beraksi di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu 2 Pelaku Curas Berhasil Ditangkap

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Polres labuhanbatu melalui Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menangkap dua orang pria pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau curas, di Desa Batu Nanggar, Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu (29/0723) sekira pukul.10.30 Wib, lalu.

Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, S.I.K,SH.MH. M.I.K, melalui Kasi Humas, Iptu Parlando Napitupulu SH, yang baru beberapa hari bertugas itu, mengatakan kedua pelaku yang diamakankan adalah AS (23) dan RK (24). Keduanya warga dusun berbeda di Desa Gonting Malaha, Kecamatan Bandar Pulo, Asahan.

“Keduanya diamankan di Desa Batu Nanggar, Bandar Pulo, Kabupaten Asahan” katanya, Senin (31/07/23).

Iptu Parlando menambahkan, kedua orang itu merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap korban Leli Andriani (29) warga Dusun VIII, Desa Perkebunan Londut Kecamatan Kualuh Hulu, pada Selasa 25 Juli 2023 yang lalu, sekira pukul 22.00 wib, di Jalan Umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu, Kecamatan Kualuh Hulu, Labuhanbatu Utara.

“Kronologis peristiwa itu, ketika itu korban bersama dengan anak kandungnya Chiko Afta Pradana sedang mengendarai sepeda motor Scoopy warna merah tanpa plat, dari arah Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Asahan, menuju pulang ke rumah.

Setiba di jalan umum Desa Perkebunan Kanopan Ulu, tepatnya di depan Gardu PLN, korban dipepet dua orang yang tidak dikenal berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha N-max warna hitam,” jelas Iptu Parlando.

Sambung Kasi Humas menuturkan, salah seorang dari keduanya, lalu merampas satu buah dompet warna hitam yang dipegang oleh anak korban. Sempat terjadi tarik menarik dengan pelaku, namun pelaku berhasil mengambil dan membawa kabur dompet warna hitam yang berisikan satu unit HP Merek OPPO Reno 7 warna oranye senja dan uang tunai Rp.1.600.000. Di dalamya juga ada satu buah dompet kecil warna biru yang berisikan surat-surat identitas diri korban. Kerugian korban mencapai Rp. 5.200.000.

Pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 sekira pukul.23.00 wib, sambung Napitupulu, tim berhasil melacak keberadaan satu unit HP Oppo Reno milik korban dengan posisi berada di Desa Aek Songsongan Kecamatan Bandar Pulo, Kabupaten Asahan.

“Berdasarkan informasi itu, tim. dibawah pimpinan Kanit Reskrim, bergerak untuk penyelidikan lanjutan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulo . Akhirnya kedua pelaku berhasil diamakan,” bebernya.

Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna hitam tanpa plat yang digunakan melakukan kejahatan, satu unit HP Oppo Reno7, buah dompet kecil warna biru yang berisikan kartu identitas diri milik korban.

Lebih lanjut Napitupulu menyampaikan, selanjutnya personel polres labuhanbatu dan Satgas Trauma Healing kab.labuhanbatu utara berkordinasi untuk memberikan layanan trauma healing kepada korban.