Polres Labuhanbatu Bekuk 2 Tersangka, Gagalkan Peredaran 712 Gram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi

BacariaNews

Bacaria.id, Labuhanbatu – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali mencetak prestasi besar dengan menggagalkan peredaran narkotika dan psikotropika dalam jumlah besar. Dari operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Iwan Mashuri, S.H., M.H., polisi berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total 712,11 gram bruto, ratusan butir pil ekstasi, dan psikotropika jenis Happy-5.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Perumahan DL Sitorus, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan. Tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Iwan Mashuri bersama Kanit II IPDA R. Situngkir, S.H. langsung bergerak dan mengamankan seorang pria berinisial IS. Dari tangan IS, ditemukan sabu seberat 13,2 gram bruto, 86 butir ekstasi, 28 butir Erimin 5, serta perlengkapan lain seperti timbangan elektrik dan handphone.

Hasil interogasi mengungkap bahwa IS menitipkan sebagian sabu kepada rekannya TK. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus TK di Lingkungan Bandar Rejo, Kelurahan Ujung Bandar. Dari rumah TK, ditemukan sabu dengan berat 712,11 gram bruto yang dikemas dalam beberapa paket, berikut psikotropika dan barang bukti lainnya.

Dari keterangan tersangka, narkotika itu diperoleh dari pemasok di Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Total 1 kilogram sabu dibeli seharga Rp400 juta untuk diedarkan di Rantauprapat, sementara ekstasi dan psikotropika didapat dari seorang warga Rantau Selatan yang kini masih diburu polisi.

Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H. mengapresiasi kinerja Satres Narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Penindakan ini wujud komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Dukungan masyarakat sangat penting agar wilayah kita terbebas dari narkoba,” tegasnya. (Red)