Daerah  

KPU Tapteng Nihil Pendaftar di Hari ke 2 Perpanjangan Pendaftaran

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah paling lama berlangsung selama tiga hari kerja, dan pada Pilkada 2024 ini KPU telah membuka pendaftaran dari tanggal 2-4 September 2024.

Ketua KPU RI, Idham sebelumnya menyebutkan bila hingga batas akhir pendaftaran tidak juga ada yang mendaftar, maka proses atau tahapan Pilkada 2024 akan dilanjutkan meski hanya terdapat calon tunggal.

“Sesuai Pasal 54 C ayat 1 huruf a undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar, dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat,” tutur Idham.

Sementara untuk pilkada kabupaten atau kota yang mempunyai calon tunggal berada di Provinsi Sumatera Utara terdapat Kabupaten Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, dan Nias Utara.

Dan untuk Kabupaten Tapanuli Tengah sendiri, hingga tanggal 3 September 2024 hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada perubahan. Dan masih belum ada kandidat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng yang telah mendaftar selain Pasangan KEDAN kemarin.

Tampak Kantor KPU hingga penutupan pendaftaran di hari ke dua, Selasa 3 September 2024 ,tepat pukul 16.00 WIB sangat sepi.

Komisioner KPU Tapteng, Helman Tambunan, di dampingi Putra Hutagalung dan Fahri Rambe pada para awak media usai resmi menutup pendaftaran di hari kedua pada jam 16.00 WIB pada Selasa 3 September 2024 menjelaskan hingga saat ini pasangan Paslon lainnya tidak ada yang datang untuk mendaftarkan dirinya. Dan dirinya juga menyatakan pendaftar masih terbuka hingga Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.

“Sesuai dengan ketentuan peraturan KPU, hari kedua ini pukul 16.00 WIB, resmi kita tutup. Dan tidak ada pendaftar yang hadir. Dan besok kembali di buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB,” ucap Helman.

Helman juga menjelaskan apabila hingga masa akhir pendaftaran Paslon tetap tidak ada pendaftaran. Maka KPU akan tetap melakukan tahapan Pilkada walau satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

“Bila nantinya pada akhir pendaftaran tetap belum ada uang mendaftar, kita akan tetap jalankan tahapan Pilkada sesuai dengan jadwal yang sudah di tentukan sebelumnya,” tutup Helman.