Bacaria.id, Sibolga – Pihak Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan belasan karton rokok ilegal dari seorang pengusaha berinisial MS, di Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), demikian disampaikan Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sibolga, Erlnando Simorangkir.
Ia menjelaskannya, berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat peredaran rokok ilegal oleh salah satu Toko/Grosir di Jalan Humala Tambunan Sigotom, Tukka, Kabupaten Tapteng.
Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sibolga, ini juga mengungkapkan bahwa berawal dari informasi masyarakat tersebut, dilakukan pemantauan (surveillance – red) pada tanggal 2 sampai dengan 3 Juni 2024 dengan data toko dimaksud.
“Kemudian pada hari selasa tanggal 4 Juni 2024, tim Bea Cukai Sibolga melakukan penindakan dengan mengamankan 1 orang pelaku beserta barang hasil penindakan belasan karton rokok ilegal dengan total 126.800 batang,” ujar Erlnando.
Di ketahui Rokok ilegal yang diamankan berbagai merk, antara lain Luffman, Luffman Mild, H-mild, X-Bold, Have dan LVL. Dengan nilai barang Rp. 185.649.000,- dan potensi kerugian negara Rp. 100.615.840,-
“Pelaku mengajukan permohonan surat pernyataan bersalah dan membayar (menyetor – red) denda sanksi administrasi 3 (tiga) kali nilai cukai senilai Rp. 150.066.000,- kepada negara melalui RPL PDT KPPBC TMP C Sibolga,” ujar Erlnando, Kamis (06/06/2024).
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Sibolga, Sondy Mangatas Bornok Simanullang, menyampaikan harapan kepada masyarakat agar membantu pemerintah, Bea Cukai Sibolga pada khususnya, untuk Stop Rokok Ilegal.
“Bea Cukai tidak dapat bergerak sendiri dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Peran aktif masyarakat dengan tidak membeli dan tidak mengkonsumsi rokok ilegal, serta melaporkan apabila mengetahui adanya rokok ilegal kepada kami melalui HP/WA 0811-6159-944,” ungkapnya.