Bacaria.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dari kasus TP Narkoba yang terjadi di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, berdasarkan dari 2 Laporan Polisi Nomor : LP-A/114/XII/2023/SPKT-Kepri dan LP-A/115/XII/2023/SPKT-Kepri, tanggal 24 Desember 2023 sebanyak 1.945 gram ganja dan Laporan Polisi Nomor : LP-A/115/XII/2023/SPKT-Kepri, tanggal 24 Desember 2023 sebanyak 228 gram ganja.
Dengan jumlah tersangka 2 orang inisial MI alias B dan RYA alias R serta berdasarkan surat hasil pengujian laboratorium BPOM Batam, surat dari Kejaksaan Negeri Batam tentang ketetapan status barang sitaan narkotika, maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin didampingi perwakilan BPOM Batam Musthofa Anwari, PS Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, Jumat (05/01/2024).
Uraian singkat kejadian berawal pada tanggal 24 Desember 2023, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika. Sekitar pukul 15.00 WIB dilakukan control delivery di depan PT Cahaya Samudra Shipyard Batam dan paket tersebut diterima oleh tersangka inisial MI alias B.
Setelah membuka paket tersebut ditemukan 2 bungkus plastik yang berisikan daun kering diduga ganja. Tersangka MI alias B mengakui membeli ganja dari inisial A di Kota Medan, yang kemudian dikirim melalui TIKI dengan alamat penerima MI alias B di Batam. MI alias B juga mengaku bahwa ada rekannya yang turut terlibat dalam transaksi narkotika yaitu RYA Alias R.
Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap RYA alias R di perumahan Griya Surya Kharisma. Selama penangkapan, ditemukan 1 bungkus plastik berisi batang ganja. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut. Kejadian ini mencerminkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan bantuan informasi dari masyarakat.
Berdasarkan surat dari hasil pengujian laboratorium Balai Pengawasan Obat dan Makanan di Batam Nomor: Pengujian nomor: R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7624 pada tanggal 28 Desember 2023 dan pengujian nomor: R-PP.01.01.9A.9A1.12.23.7626 pada 28 Desember 2023 bahwa daun kering diduga ganja yang disita dari tersangka benar positif (+) mengandung cannabis (ganja).
Terhadap barang bukti ganja tersebut sesuai dengan ketetapan status penyitaan barang bukti narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-5937B/ L.10.11.3 / Enz.1 / 12 / 2023 dan Nomor: SK -5937C / L.10.11.3 / Enz.1/12/2023 akan dilakukan pemusnahan.
Rincian pemusnahan pada hari ini sebagai berikut: Ganja yang disita dari inisial MI alias B sebanyak 1.945 gram, dimusnahkan sebanyak 1.898,9 gram, disisihkan uji laboratorium BPOM di Batam sebanyak 44,10 gram dan disisihkan untuk pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram. Selanjutnya ganja yang disita dari tersangka berinisial RYA alias R sebanyak 228 gram, dimusnahkan sebanyak 211 gram, disisihkan uji laboratorium BPOM di Batam sebanyak 15 gram dan disisihkan pembuktian perkara di Pengadilan sebanyak 2 gram. Sehingga total yang akan dimusnahkan pada hari ini sebanyak 2.109,9 gram ganja.
Selanjutnya, kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Muhamad Komarudin dihadiri perwakilan BPOM Batam Musthofa Anwari, PS. Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Ipda Mahardika Sidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, perwakilan Pengadilan Negeri Batam dan LSM Granat.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan dua orang tersangka dan penyitaan barang bukti dalam dua kasus yang berhasil diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dalam upaya memerangi peredaran narkotika di Provinsi Kepulauan Riau.
Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar hingga menjadi abu yang disaksikan langsung oleh kedua tersangka dan tamu undangan dari perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat dan Advokat.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun.