Bacaria.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terkait batas usia maksimal calon presiden 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Penolakan itu diumumkan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat.
“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin, (23/10/2023).
Gugatan itu diajukan tiga WNI Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro yang dikuasakan kepada Aliansi 98. Gugatan itu mengantongi nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Mereka meminta agar batas usia maksimal capres 70 tahun serta tidak pernah cedera karena terlibat pelanggaran HAM.
MK menilai permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dan 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek. “Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ujar Usman.
Mahkamah menganggap tidak ada penjelasan yang rinci terkait kasus pelanggaran HAM berat yang diajukan pemohon dan menambah kerumitan tersendiri.
Dalam gugatannya, para penggugat ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.
Untuk diketahui, saat ini terdapat salah satu kandidat bakal calon presiden (bacapres) yang telah berusia lebih dari 70 tahun, yakni Prabowo Subianto yang saat ini telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Selama ini, Prabowo juga kerap dikaitkan dengan isu-isu dugaan pelanggaran HAM dimasa lalu saat dirinya masih menjadi militer aktif.