Respons Kaesang Usai Putusan MK Terkait Batasan Umur Capres/Cawapres

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait batas usia capres-cawapres yang dilayangkan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru agar kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai capres/cawapres.

Dengan putusan MK tersebut memungkinkan kakak kandung Kaesang, Gibran Rakabuming Raka yang saat ini menjabat sebagai Walikota Surakarta dapat maju menjadi cawapres di Pilpres 2024.

Dalam hal putusan MK terkait syarat kepala daerah yang belum berusia 40 tahun bisa mancalonkan diri menjadi capres/cawapres, Kaesang mengaku belum mengetahui hal tersebut.

“Oh yang itu belum tahu saya, kalau saya tadi tahunya yang udah ditolak, tadi kan umur 35, yang ini belum tahu saya,” ujar Kaesang saat ditemui seusai acara pertemuan dengan relawan Jokowi, Timur Indonesia Bersatu (TIB) di Cipta Hotel, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

“Ya sudah, ya sudah. Nggak ngefek juga dengan saya itu,” sambungnya.

Selain itu, Kaesang enggan berkomentar ketika ditanya tentang putusan MK yang dinilai dapat menciptakan dinasti politik Joko Widodo bila Gibran diusung sebagai bacawapres.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pleno putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin (16/10/2023) dikutip dari YouTube MK.

MK menilai dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih. Termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

Putusan sidang tersebut segera berlaku mulai dari Pemilu 2024 dan seterusnya.