Daerah  

Beri Bantuan Hukum Gratis, Lapas Rantauprapat Lakukan Penyuluhan Hukum

BacariaNews

Bacaria.id, Rantauprapat- Dalam upaya meningkatkan pengetahuan hukum dan kesadaran hukum di kalangan Warga Binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Kamwil Kemenkumham Sumut menggelar kegiatan penyuluhan hukum yang berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Kegiatan ini diselenggarakan dengan dukungan dan materi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pilar Advokasi Rakyat Sumut, serta didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Staff, Jumat (20/10/2023).

Menghadirkan pengetahuan hukum yang mendalam, warga binaan yang berstatus tahanan yang berada di Lapas Kelas IIA Rantauprapat mendapatkan kesempatan untuk memahami hak dan kewajiban mereka, serta berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana.

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup beragam topik, seperti hak asasi manusia, proses hukum, tata cara pengajuan banding, serta kewajiban warga binaan selama menjalani hukuman.

Dalam penyuluhan ini, Warga binaan yang berstatus tahanan diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan perwakilan LBH Pilar Advokasi Rakyat, yang memberikan pandangan hukum yang luas dan mendalam. Kasubsi Registrasi, Irwan Siregar menyampaikan “Lembaga Pilar ini sudah bekerjasama dengan Lapas, oleh sebab itu kepada warga binaan boleh berkonsultasi kepada LBH Pilar ini setiap hari Jumat di Lapas Rantauprapat dan Bantuan hukum ini gratis tanpa di pungut biaya apapun,” tuturnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan pengetahuan hukum kepada tahanan, tetapi juga untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya patuh pada peraturan dan kedisiplinan dalam lingkungan Lapas.

Penyuluhan hukum ini merupakan salah satu langkah positif dalam upaya pembinaan warga binaan dan memastikan bahwa mereka mendapatkan akses yang setara terhadap sistem peradilan.

Lapas Kelas IIA Rantauprapat berkomitmen untuk terus menyediakan program-program edukasi yang bermanfaat bagi warga binaan, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri untuk reintegrasi ke dalam masyarakat dengan pengetahuan dan pemahaman yang lebih baik tentang hukum.