Bacaria.id, Pematang Siantar – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan meringkus pelaku pencurian berinisial Y.R alias Yuni (32) warga Jl. Desa Pondok Ladang Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, Rabu (11/10/2023) malam pukul 20.00 Wib.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J. Manurung mengatakan pencurian itu terjadi di rumah Wal Ferry Purba di Jl. Sudirman Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar pada hari Selasa (10/10/2023).
“Pada hari Selasa, 10 Oktober 2023 siang pelaku mencuri 1 unit Laptop merk Asus nomor X 441MA-GA 001T warna Silver, 1 unit Laptop merk Asus bernomor X 441MA-GA 002T warna Hitam dan 1 unit Handphone (HP) merk OPPO Tipe CPH2367 warna Hitam dari dalam kamar anak kandung korban yang berada di lantai 3,” ujar Kapolsek Manurung.
Selanjutnya sore harinya pukul 15.00 wib, pelaku membawa laptop tersebut untuk dijualnya ke Toko Azka Komputer di Jl. Wahidin Kota Pematang Siantar.
Namun pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib korban baru mengetahui kejadian pencurian itu akhirnya melaporkan ke Polsek Siantar Selatan dengan mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000.
Selanjutnya Kapolsek Siantar Selatan langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda M.T.T Simanungkalit untuk melakukan penyelidikan.
Akhirnya pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 malam pukul 20.00 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan berhasil meringkus pelaku di Jl. Sudirman Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar.
“Saat ini pelaku Y.R alias Yuni dan barang bukti sudah diamankan guna diproses sidik dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur pasal 362 KUHPidana,” tutup Kapolsek.