Bacaria.id, Labuhanbatu – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah 2024 Masehi merupakan hari kemenangan bagi seluruh umat Muslim setelah sebulan berpuasa di bulan suci ramadhan khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Rantauprapat. Oleh sebab itu sebanyak 522 orang Narapidana yang beragama Islam mendapat Remisi Khusus (RK) hari kebesaran keagamaan, Rabu (10/04/2024).
Pada kesempatan ini, Kepala Seksi Kegiatan Kerja sekaligus Plh. Kasi Binadik, Japaruddin Ritonga, S.H.,M.H membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa remisi atau pengurangan masa pidana menjadi indikator Narapidana dan anak binaan telah mampu menaati peraturan yang sudah di tetapkan pada Lembaga Pemasyarakatan/ Rumah Tahanan Negara/ LPKA dsn telah mengikuti program pembinaan dengan naik.
“Melalui pemberian Remisi ini kiranya dapat dijadikan semangat bagi seluruh WBP untuk mengisi hari-harinya dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran juga mengapreasi seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina warga binaan, serta jajaran pemerintah, instansi dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi mendukung Pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham,” ucap Japar saar membacakan sambutan Menhumkam, Yasonna H. Laoly di Lapas Rantauprapat.
Sementara itu, Kalapas Rantauprapat, Herliadi mengatakan sebanyak 522 Narapidana Lapas Rantauprapat mendapat remisi khusus Idul fitri dan 6 diantaranya langsung bebas.
“Hari ini kita telah melaksanakan Ibadah Sholat Ied bersama kemudian setelah itu kita melaksanakan penyerahan remisi khusus secara simbolis Kepada Narapidana di Lapas Rantauprapat, Sebanyak 522 Narapidana mendapat remisi khusus di hari Besar keagamaan Islam ini dengan rincian Remisi Khusus I (RK I) 15 hari sebanyak 176 orang, 1 Bulan, sebanyak 324 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 10 orang, 2 bulan sebanyak 6 orang dan yang mendapat Remisi Khusus II atau Langsung bebas Sebanyak 6 orang.
pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari perhatian negara memalui pemberian reward kepada Narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri menuju hal yang lebih baik lagi sehingga setelah selesai menjalani sisa hukumannya dan dapat di terima di kehidupan bermasyarakat pada umumnya,” tutur Kalapas.
Remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dab anak yang memenuhi syarat berdasarkan UU RI No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) No 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara Pelaksanaan Hak Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: pp RI No.28 tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI No 99 tahun 2012, Keputusan Presiden RI No.174 tahun 1999 tentang remisi serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No 3 tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada WBP.