Daerah  

51 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat Terima Remisi Natal

BacariaNews

Bacaria.id, Rantauprapat- Dalam rangka menjamin hak-hak warga binaan, Lapas Kelas IIA Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut memberikan Remisi Khusus Natal kepada warga binaan, pada Senin (25/12/2023).

Pemberian Remisi Khusus Natal ini dilaksanakan Apel Penyerahan Remisi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Rantauprapat, Herliadi dan diikuti oleh Pejabat Struktural dan Jajaran Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik serta seluruh warga binaan kristiani. Dalam amanatnya, Herliadi membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersunguh-sunguh mengikuti program-program pembinaan,” ucap Kalapas saat membacakan sambutan Menkumham RI.

Untuk diketahui bahwa jumlah warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat yang menerima Remisi Khusus Natal berjumlah 51 (lima puluh satu) orang warga binaan.

Adapun rincian warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2023 tersebut sebagai berikut, 15 hari sebanyak 15 (lima belas ) orang, 1 bulan sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 (dua) orang, dan 2 bulan sebanyak 2 (dua) orang.

Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik.