2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi di Huta Bornok Terminal Sosor Saba Parapat

BacariaNews

Bacaria.id, Parapat – Polisi menangkap 2 orang warga Parapat berinisial RR (52) alias Tunggul dan TD (37), keduanya tertangkap tangan memiliki narkotika jenis sabu dari salah satu rumah di Huta Bornok Terminal Sosor Saba, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun pada hari Jumat (19/04/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut bahwa personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria di salah satu rumah di belakang terminal sosor saba Parapat.

“Personil Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan RR dari rumahnya setelah tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu dengan berat bruto 16.20 gram,” ujar Rinaldy Pane, Sabtu (20/04/2024).

Barang bukti yang diamankan dari RR berupa 3 paket sabu berukuran sedang dan 1 paket kecil dengan total berat bruto 16.20 gram, sebuah timbangan digital, sebuah handphone merk Realmi, uang tunai sebesar Rp. 115.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta beberapa barang pribadi lainnya.

Selanjutnya terhadap TD, ditemukan kedapatan membawa barang bukti satu klip transparan kecil berisikan sabu dengan berat bruto 0.17 gram, sebuah ponsel merk Oppo, dan sebuah motor Kawasaki Ninja 250 warna putih,” ungkap AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba mengatakan, Penangkapan ini bermula dari laporan warga, kemudian Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPDA Froom Pimpa Siahaan, SH, untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif pada area yang dicurigai.

“Kedua Pelaku RR dan TD mengakui kepemilikan barang haram itu setelah dilakukan interogasi, keduanya tersangka bersama semua barang bukti telah diboyong ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Irvan.