Bacaria.id, Pematang Siantar – Dua dari empat orang Pelaku pencurian dengan kekerasan Natal Sinaga (54) dan Jonher Saragih (51) ditangkap personil Tim Opsnal Sat. Reskrim Polres Pematangsiantar pada hari Senin 24 Juli 2023 di kompleks Megaland warung kopi kombur – kombur, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematang Siantar.
Kapolres Pematangsiantar, melalui Kasie Humas Jimmy Hutajulu menyampaikan bahwa Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah melakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Pelaku pencurian ada 4 orang namun yang telah tertangkap masih 2 orang yaitu Natal Sinaga warga Panambean Pane Kabupaten Simalungun dan Jonher Saragih warga Pamatang Simalungun, mereka 4 sekawan mau merampas mobil Edi Hariyanto Sinaga,” ujar Jimmy, Rabu (26/07/2023).
Disampaikan kronologis kejadiannya pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 11.30 Wib, Pelapor/Korban sedang berhenti di jalan DI Panjaitan dengan mengendarai 1 (satu) unit Mobil Wuling Confero No Pol BK 1406 XAB untuk memperbaiki lampu dan parkir dipinggir jalan dengan posisi kunci kontak tinggal didalam.
“Saat sedang memperbaiki mobilnya, tidak berapa lama pelaku Horas Sinaga datang langsung mencabut kunci mobilnya. Namun pelapor sigap langsung merebutnya dan bertanya “SIAPANYA KALIAN” lalu dijawab salah satu pelaku “MOBIL INI BERMASALAH, NANTILAH KITA NGOMONG DIKANTOR “ ucap Jimmy menirukan pelaku.
Dibeberkan korban bahwa keempat orang tersebut tidak memperlihatkan identitas atau tanda pengenalnya ataupun dokumen yang sah dan hanya mengaku dari PT.CLIVAN FINANCE. Namun karena pelapor berfikir ada showroom Mobil Wuling di komplek Megaland maka dia ikut di ajak para pelaku.
Tapi saat tiba di komplek Megaland pelapor turun dari mobil beserta ke empat pelaku dan pelapor heran dan terkejut karena bukan dibawa kekantor melainkan dibawa ke sebuah kedai kopi dan pada saat dikedai kopi tersebut pelaku Natal dan Jonher langsung menyuruh pelapor untuk menandatangani selembar kertas.
“Merasa takut sehingga tulisan dikertas tidak dapat dibaca kemudian pelapor meneken surat tersebut akan tetapi para pelaku tidak mau menandatanginya selaku yang menerima mobil,” lanjut Jimmy.
Pada saat itu Horas Sinaga masuk kedalam mobil pelapor dan langsung pergi membawa kabur namun pelapor keberatan langsung mengejar mobil tersebut sambil tangan kanannya memegang handdall pintu supir untuk mempertahankan mobilnya.
“Korban terseret karena laju mobil kencang sehingga genggaman tangan pelapor terlepas dan terjatuh sementara mobil terus berjalan,” bebernya.
Setelah kejadian itu Pelapor langsung pergi ke Polres Pematang Siantar untuk membuat laporan, tak berlangsung lama pada pukul 13.20 WIB Unit opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani menuju lokasi yang disampaikan informan.
“Akhirnya 2 orang pelaku pencurian dengan kekerasan tersebut, terlihat berada di Jalan Sangnawaluh di kompleks Megaland warung kopi kombur – kombur berhasil di amankan sedangkan 2 orang lagi masih dalam proses pencarian,” ujar Jimmy.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat.Reskrim Polres Pematangsiantar menangkap 2 orang pelaku serta barang bukti 1 (satu) unit mobil wuling Pematang Siantar untuk diproses hukum, keduanya melanggar Pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 Yo 55, 56 dari KUHPidana.