Bacaria.id, Pematang Siantar – Polres Pematang Siantar kerahkan 100 personil melakukan pengamanan Eksekusi sebuah rumah ukuran 4 x 12 di Jalan Diponegoro, kompleks Pasar Hongkong kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat, Kamis (12/10/2023).
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno memimpin langsung pengamanan ekseskusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Pematang Siantar.
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Jurusita Beslan Manurung bersama Panitera Suardiman dan petugas lainnya membacakan surat penetapan ekskusi yang ditandatangani Ketua Pengadilan Irwansyah P Sitorus.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan adanya perlawanan dari pihak keluarga Termohon ekskusi.
“Rumah Hj Saholot Harahap (87) dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, setelah mengabulkan gugatan Penggugat Indrawani,” ujar AKBP Yogen.
Kapolres juga mengatakan Personilnya hanya sebatas melakukan pengamanan untuk berjalannya ekskusi.
“Pengamanan berdasarkan surat permintaan (permohonan) dari Ketua Pengadilan Negeri Pematang Siantar jadi sebagai petugas keamanan, kita hanya melakukan pengamanan lokasi eksekusi agar berjalan sesuai dengan apa yang ditetapkan oleh undang-undang ataupun putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tutup Yogen.