Bacaria.id, Pemalang – Seorang warga Desa Bojongnangka, kecamatan/Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, bernama Sapta Yuda Kusmirianto menjadi korban penipuan oleh jasa tenaga kerja ilegal, yang menjadikannya operator judi online di negara Kamboja.
Video Sapta Yuda pun ketika meminta pertolongan untuk bisa pulang ke Tanah Air, sontak viral di media sosial.
Sapta merupakan anak ketiga dari pasangan Wastiah dan Kusnan yang hidup sederhana di Desa Bojongbangka, Kecamatan Pemalang kota.
Sapta juga baru lulus SMA dua tahun lalu dan memiliki semangat untuk mengubah nasib keluarganya.
Sebelum berangkat ke Kamboja, Sapta bercerita mendapat kenalan dari media sosial yang menjanjikan pekerjaan sebagai editor foto dengan iming-iming gaji tinggi.
Sapta percaya dengan janji itu karena seluruh biaya akomodasi, seperti pembuatan paspor, visa, dan tiket pesawat, ditanggung oleh perusahaan.
Meski begitu, orangtua Sapta tetap merasa khawatir dengan jarak yang jauh antara Indonesia dengan Kamboja.
Namun dengan semangat untuk mengubah nasib, Sapta bersikukuh untuk berangkat ke Kamboja dan bekerja sebagai editor foto.
Setibanya di Kamboja pada 16 Oktober 2023, Sapta malah dipekerjakan sebagai operator judi online, bukan editor foto.
Selain itu, Sapta tidak bisa menolak karena semua dokumennya ditahan oleh perusahaan.
Seminggu setelah bekerja, Sapta terpaksa kabur dari tempat kerja operator judi online dan mengadu ke kedutaan Indonesia di Kamboja.
Namun, upayanya untuk kembali ke Indonesia sampai sekarang belum berhasil karena harus membayar Rp 25 juta ke perusahaannya.
Sapta saat ini sedang berada di KBRI Kamboja untuk bernegosiasi dengan pihak perusahaan soal denda tersebut.
Terpisah, Kepala Desa Bojongnangka Wahmu ketika di konfirmasi kembali terkait kejadian Sapta Yuda warga Desa Bojongnangka, mengakui bahwa Sapta merupakan warga Desanya.
“Betul Sapta Yuda Kusmirianto merupakan warga Desanya dan saat ini sedang diusahakan kepulangannya oleh beberapa pihak, termasuk teman – teman media,” jelasnya.
Keluarga juga mengupayakan untuk mendapatkan dana Rp 25 juta untuk membayar denda anak mereka.
Kejadian penipuan pekerjaan ini bukan yang pertama kali terjadi. Sejak 2020 hingga Oktober 2022, tercatat 679 WNI telah berhasil diselamatkan dan dipulangkan ke Indonesia dari kasus scam atau penipuan berkedok lowongan pekerjaan.
Pada Desember 2022 lalu, ada 34 warga Indonesia yang berhasil dipulangkan dari Kamboja karena terkena penipuan dengan modus lowongan pekerjaan.
Dengan maraknya kasus penipuan seperti ini, Kementerian Luar Negeri Indonesia mengatakan, perlu langkah tegas untuk pencegahan sejak dari hulu oleh pihak-pihak terkait di Indonesia, termasuk pemerintah daerah.
Pencegahan tersebut antara lain dengan memastikan keberangkatan pekerja migran sesuai prosedur dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai modus penipuan kerja ke luar negeri melalui jaringan sosial media.