11 Pelaku Diamankan dalam Kasus Penemuan Pria Tanpa Identitas di Pemalang

BacariaNews

Bacaria.id, Pemalang – Kasus penemuan seorang laki-laki tanpa identitas dalam keadaan meninggal dunia di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Talang Desa Randudongkal Pemalang terungkap, Polres Pemalang telah mengamankan 11 orang pelaku dalam penanganan kasus tersebut, Kamis (29/02/2024).

Kapolres Pemalang mengatakan, pihaknya mendapatkan titik terang dalam pengungkapan kasus, setelah berhasil mengidentifikasi korban, dengan inisial MHM (20) warga Desa Lenggerong Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang.

“Kami juga telah menghubungi orang tua korban, dan mereka memastikan jenazah laki-laki yang telah ditemukan tersebut berinsial MHM,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, kejadian berawal saat korban didatangi oleh dua orang pelaku di rumahnya, Rabu (24/01/2023).

“Kemudian dua orang pelaku tersebut membawa korban ke tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kosong dekat TPU Talang Desa Randudongkal,” kata Kapolres Pemalang.

Sesampainya di TKP, Kapolres Pemalang mengatakan, sebanyak 9 orang pelaku lainnya datang menyusul, menemui dua pelaku dan korban MHM.

“Selanjutnya, 11 orang pelaku tersebut secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban, hingga menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia,” kata Kapolres Pemalang.

Kemudian, Kapolres Pemalang mengatakan, warga menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di dekat TPU Talang Randudongkal, Jumat (26/01/2024),

“Sesampainya di TKP, kami segera mengevakuasi korban ke rumah sakit Muhammadiyah Mardhatillah Randudongkal Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.

Kapolres Pemalang mengatakan, dari 11 pelaku yang diamankan, tiga diantaranya adalah anak yang berkonfilk dengan hukum.

“Para pelaku berasal dari Kecamatan Randudongkal dan Belik, diantaranya berinisial SAS (32), A (21), UP (21), MR (18), MMR (18), ADZ (21), PJP (22) dan NF (24),” kata Kapolres Pemalang.

Atas perbuatannya, Kapolres Pemalang mengatakan, seluruh pelaku dikenakan pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) Ke 1e, 2e dan 3e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.