Bacaria.id, Sibolga – Pria inisial SS (33) Warga Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga di ciduk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga diduga penyalahgunaan Narkotika di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Sibolga Provinsi Sumatera Utara Sabtu (14/10/2023) sekitar 00.30 WIB.
Dalam keterangannya,Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Sugiono, SH, MH menjelaskan Penangkapan SS berawal dari informasi masyarakat, adanya seorang pria memiliki Narkotika di Jalan Diponegoro.
“Dari SS Polisi, Kita sita satu paket kecil Narkotika jenis sabu dan akui masih ada sabu disimpan di rumah kakaknya dan kemudian Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga menuju ke rumah kakaknya,” ujar Kasat Narkoba Polres Sibolga Senin (16/10/2023) pada awak media.
Kasat Narkoba menjelaskan dari hasil pengembangan penangkapan ini di peroleh satu kotak Rokok berisi barang haram jenis sabu-sabu.
“Dari Rumah kakaknya kita mengamankan satu kotak rokok Sempurna isi tiga paket kecil Sabu dan satu kotak rokok Surya isi dua paket kecil sabu disimpan di lemari pakaian, dan barang bukti yang berhasil di amankan yakni 1,24 Gram sabu, dan SS dibawa ke Sat Narkoba Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini SS dan barang bukti di amankan di Polres Sibolga dan akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.