Bacaria.id, Balige – Bhabinkamtibmas Polsek Balige Polres Toba Bripka Surya Hamzah dibantu Kepala Desa Sibolahotang SAS Carles Hendro Tampubolon dan Anggota BPD Sibolahotang SAS Rumondang Tampubolon berhasil memediasi perselisihan antara Terlapor SF (33) dan Pelapor RJT (37) keduanya warga Dusun Sibolahotang Desa Sibolahotang SAS.
Disampaikan Humas Polres Toba Iptu B Samosir bahwa terlapor SF di dampingi suaminya TT sedangkan pelapor RJT didampingi istri nya inisial VM dipertemukan di Kantor Kepala Desa Sibolahotang SAS, pada hari Rabu (02/08/2023) sekira pukul 10.00 Wib
Dibeberkan Kasus berawal dari Fitnah dan Perasaan Tidak menyenangkan yang dilakukan SF kepada istri RJT tentang ucapan atau perkataan yang sudah diucapkan dan menyakiti perasaan istri dari pihak RJT.
“Sehingga dengan mediasi atau Problem Solving akhirnya kedua belah pihak bersamai dimana Pihak pelapor meminta kepada pihak terlapor agar tidak mengeluarkan perkataan yang menyinggung perasaan tetangga saat dalam keadaan mabuk,” terang Kasi Humas.
Kemudian pihak terlapor berjanji tidak akan mengeluarkan perkataan yang kotor terhadap siapapun pada saat dalam keadaan mabuk.
Sedangkan pihak pelapor meminta kepada terlapor dan semua masyarakat agar tidak memasuki pekarangan rumah pihak pelapor di saat mereka tidak berada di rumah.
Mediasi atau pemecahan masalah ini bertujuan sebagai upaya Kepolisian dan pemerintah setempat dalam mencari solusi atau jalan kekeluargaan dengan mufakat dalam proses penyelesaiannya sebuah kasus atau masalah.
Mediasi dilakukan oleh Bhabinkamtibmas bersama aparat setempat mempertemukan kedua belah pihak dengan menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini pihak pertama dan pihak kedua sepakat untuk melakukan perdamaian.
“Dan Apabila salah satu poin tersebut tidak diindahkan dan dilanggar maka pihak pertama dan pihak kedua bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Permasalahan tersebut di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.