KSP CU Tao Toba Sosialisasikan Persus Kepada Koordinator Wilayah

BacariaNews

Bacaria.id, Parapat – Demi perkembangan dan kemajuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) CU Tao Toba Parapat, Pengurus mensosialisasikan Peraturan Khusus (Persus) kepada seluruh kordinator wilayah di Aula PPU Parapat, Kamis (3/8/2023).

Ketua KSP CU Tao Toba Parapat, R Rafael Simatupang menjelaskan bahwa Persus ini merupakan turunan dari AD/ART KSP CU Tao Toba yang belum terinci dalam AD/ART namun melalui Persus menjadi dirinci secara detail.

“Peraturan Khusus ini berisi tentang Standard Operasional Management, Standard Operasional Prosedur berupa tata tertib kerja karyawan, pengurus dan pengawas,” ujar Rafael.

Dalam Persus terdapat 20 pasal yang urai seperti status, kehadiran, tanggungjawab dan prosedur kerja karyawan. Sedangkan dalam Persus SOP Pengurus dan Pengawas di wajibkan hadir 1 x seminggu ke Kantor Pusat KSP CU Tao Toba Parapat.

Dalam rangka menjalankan roda organisasi koperasi menurut Rafael didampingi tim perumus, D Sibarani yang juga sebagai Badan Pengawas KSP CU Tao Toba, maka diperlukan tata kerja yang teratur untuk meningkatkan efektifitas dan produktifitas kerja bagi pengelola, pengurus dan pengawas demi kemajuan Koperasi.

Adapun Persus dibuat sebagai turunan dari AD/ART yang diambil dari Pasal 52 AD KSP CU Tao Toba, Pasal 49, 50,56, 61 ART KSP CU Tao Toba, yaitu Tatib, uang makan dan transport dinas pengelola pengurus serta pelaksanaan RAT.

Bukan hanya itu, Tatib Pinjaman, Agunan, Kredit Macet, Administrasi, Dana Sosial, Dana Kebersamaan, Dana Perlindungan Kematian Anggota, Sanksi dan tata cara pemberian sanksi turut di urai.

Menurut Rafael Persus ini dibuat dan berlaku bagi Pengelola/Karyawan, Pengurus, Pengawas dan Anggota KSP CU Tao Toba agar dapat melaksanakan peran/fungsi/tugas/jabatan operasionalnya secara optimal sehingga tercipta suasana aman, tertib, teratur demi tercapainya tujuan koperasi.

Sedangkan Penasehat KSP CU Tao Toba yang juga Pastor Paroki Parapat RP. Hiasintus Sinaga OFMCap yang hadir menegaskan saat sosialisasi agar Persus yang sudah dibuat, benar benar sesuai dan dapat dilaksanakan oleh semua pihak.