Bacaria.id, Tapsel – Salah satu oknum ASN di lingkungan Pemkab Tapteng inisial AT yang menjabat sebagai tenaga pendidik di Sekolah Dasar Negeri Sukabangun di laporkan oleh warga Muara Batang Toru atas dugaan persekongkolan melakukan tindakan pemalsuan dokumen kepengurusan keanggotaan Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama yang beralamat di Desa Hutaraja Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan.
Laporan ini di buatkan oleh warga Muara Batangtoru dengan dalih bahwa AT bersama kawan kawannya merubah secara sepihak struktur kepengurusan Koperasi PPTB tersebut.
Pelapor yakni Alliasmi Pardosi, warga Muara Batangtoru menyebutkan mereka benar telah melapor oknum AT ke pihak Kepolisian Resort Tapanuli Selatan atas dugaan merubah secara sepihak struktur kepengurusan Koperasi tanpa sepengetahuan para pengurus resmi.
Bukti laporan warga yang diterima oleh media ini sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/265/VW/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATRA UTARA.
Dalam isi Laporan tertera Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Diketahui Pada hari Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib, dengan Terlapor atas nama AWALUDDIN TANJUNG DKK.
Uraian kejadian tersebut pada Rabu tanggal 3 Juli 2024 sekira pukul 16.00 Wib, diterima surat oleh Bendahara Koperasi Produsen Perkebunan Tondi Bersama (PPTB) yang berada di Desa Hutaraja Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan dari Romadhon Nasution selaku anggota koperasi.
Surat tersebut berisi perihal tentang Perubahan Struktur Kepengurusan dan permintaan dokumen milik koperasi PPTB) Desa Hutaraja Tapanuli Selatan.
Kemudian pada tanggal 9 Juli 2024 Pelapor selaku Ketua Pengurus Koperasi bersama dengan anggota koperasi lainnya menyurati Notaris Yolanda Septina SH.M.Kn yang berada di Kota Padangsidimpuan atas timbulnya Akta Notaris Nomor 407 tanggal 27 Juni 2024.
Dan kemudian pada tanggal 16 Juli 2024 Pelapor bersama beberapa anggota Koperasi mendatangi Kantor Notaris Yolanda Septina SH.M.Kn di kantornya di J.Sudirman Kota Padangsidimpuan, dan kemudian Notaris tersebut langsung memanggil menghadap yang ada di dalam Akta Notaris Nomor 407 tanggal 27 Juni 2024.
Para pengahadap yang dipanggil oleh Notaris tersebut adalah Terlapor DKK dalam perkara ini, kemudian di dalam pertemuan tersebut Notaris meminta izin agar Terlapor DKK untuk memperlihatkan dokumen surat pendelagisian anggota.
Adapun isi surat pendelegasian yang diminta notaris sebagai berikut nama anggota dan tanda tangan sebanyak 400 orang anggota yang mewakilkan kepada 8 (delapan) orang.
Namun yang membuat kecewa para pelapor ini adalah Terlapor DKK tidak memberikan izin kepada notaris ataupun memperlihatkan kepada Pelapor bersama dengan anggota lainnya.
Atas kejadian tersebut Pengurus dan anggota koperasi PPTB Desa Hutaraja Tapanuli Selatan merasa keberatan atas timbulnya dokumen tersebut, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tapanuli Selatan.