Wacana BPKB Fisik Akan Digantikan BPKB Elektronik 

BacariaNews

Bacaria.id, Jakarta – Salah satu dokumen resmi ketika kita membeli kendaraan, baik roda empat maupun roda dua, adalah dengan adanya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau yang biasa disebut BPKB.

Akan tetapi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia berencana akan meluncurkan BPKB Elektronik mulai tahun 2024 untuk menggantikan BPKB fisik, Minggu (17/9/2023).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus dalam rapat Anev Pelayanan BPKB bersama Polda jajaran di Jakarta, pada selasa 12 September 2023 kemarin, telah menggaungkan wacana tersebut.

Namun Yusri Yunus menegaskan, rencana BPKB elektronik saat ini masih dalam tahap pengembangan sehingga kemungkinan baru diluncurkan tahun depan.

“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan,” kata Yusri, dikutip dari Kompas.com, Rabu (13/9/ 2023).

“Di beberapa tempat kemarin sudah kita coba yang ada perbaikan, karena ini menyangkut dengan digital berkesinambungan,” jelasnya.

Kedepannya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik akan menggantikan BPKB yang berbentuk buku konvensional.

Nantinya BPKB elektronik ini juga bakal dibekali teknologi chip, arsip digital, dan aplikasi.

Adapun chip berfungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan.

Melalui BPKB elektronik ini diharapkan semua data kendaraan akan bisa tersimpan lebih rapi.

Wacana BPKB elektronik ini sudah berembus sejak 2022 silam, di mana Polri menyebut alasan pemakaian BPKB elektronik untuk mengikuti era 4.0.

Polri mengungkapkan kelebihan BPKB elektronik ini yakni tak perlu gudang data besar-besaran melainkan cukup server.

Selain itu, harapannya masyarakat tak perlu repot lagi saat mengurus BPKB.