Daerah  

Wabup Madina Terima 18 Sertifikat Barang Milik Daerah dari Menteri ATR/BPN

BacariaNews

Bacaria.id, Medan – Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) Atika Azmi Utammi Nasution menerima 18 sertifikat barang milik daerah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ((ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, di Ruang Rapat Raja Inal, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (20/7/2023).

Sebanyak 18 sertifikat tersebut terdiri dari lima jalan di Desa Huta Tonga, Kecamatan Panyabungan Barat, satu SDN 060 Tarutung Panjang, Kecamatan Nagajuang, dan 12 jalan di Desa Longat, Kecamatan Panyabungan Barat.

Atika menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, terutama kepada Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumut, dan kantor Badan Pertanahan Nasional Mandailing Natal (BPN MADINA). Ia berharap masyarakat dapat merawat dan mengamankan aset negara tersebut.

“Ini kan jadi jelas. Tidak ada tumpang-tindih. Bisa kita minimalisasi pertikaian tanah kedepan,” ucap Atika.

Atika mengatakan Pemkab Madina dan BPN Madina akan terus bekerja sama untuk menyertifikatkan aset yang ada.

Selain itu, PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), kata Atika, akan terus digenjot. Untuk penerbitan sertifikat, Atika mengatakan masih butuh kajian yang lebih serius.

“Untuk pembangunan harus tertuang di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah). Kalau yang belum atau baru ada, itu harus tertuang di RPJMD 5 tahunan,” kata Atika.

Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengatakan sertifikat tersebut diberikan berkat hasil rapat koordinasi yang dipimpin gubernur dan diikuti seluruh bupati, wali kota, Kantor Pertanahan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Masih banyak yang belum diselesaikan. Namun, dengan hasil sekarang yang sangat sangat luar biasa ini, saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai, karena sudah teridentifikasi,” kata Hadi.

Hadi menegaskan sedikitnya ada dua permasalahan tanah yang dihadapi hampir seluruh pemerintah kabupaten/kota.

Pertama, semua bidang tanah pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sudah terukur. Pemerintah daerah tinggal menyerahkan berkas. Permasalahan lainnya, kata Hadi, pemerintah kabupaten/kota harus menunjukkan lokasi dan batas tanahnya. Sebab, ada sebagian tanah yang masuk di kawasan hutan.

“Saya yakin dengan kerja sama yang dipimpin oleh Bapak Gubernur Sumatera Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang selalu turun ke lapangan bersama BPN maupun bupati dan wali kota, permasalahan bisa selesai,” katanya.

Penulis: Padli HabibiEditor: Redaksi