Unit Reskrim Polsek NA IX-X Ringkus Pembobol Ruko di Kampung Pajak Labura

BacariaNews

Bacaria.id, Labura – Unit Reskrim Polsek NA IX-X berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kapolsek NA IX-X Iptu Panji Nugraha,S.T.K.,M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat,SH.,M.H menbenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku.

“Kedua pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi, No: LP/B/16/V/2022/Sek NA IX-X, tanggal 17 Mei 2022, pelapor an. Asrawati Nasution (Curat) dan Laporan Polisi, No : LP/B/05/III/2023/Sek NA IX-X, tanggal 09 Maret 2023, pelapor an. Siti Mahyuni Tanjung (Curat),” ucap Kanit, Selasa (20/6/2023).

Sambung Kanit Reskrim mengatakan, kedua pelaku yakni, AS alias Dani (20) warga Dusun III Desa Kampung Pajak Kecamatan Na IX-X Kabuoaten Labuhanbatu Utara. Kemudian RF alias Aris (19) warga Dusun Aek Marbatu Desa Kampung Pajak Kecamatan NA IX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara.

“Kejadiannya pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 02.00 WIB, disebuah ruko milik korban Asrawati Nasution di Dusun 1 E Kotaraja Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X Kab. Labura. Korban melihat bahwa jerjak besi jendela samping rukonya dibongkar, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekira Rp.20.000.000 kemudian melaporkannya ke Polsek NA IX-X,” jelasnya.

Dari keterangan korban, barang-barang yang dicuri adalah 1 unit komputer merk DELL, 1 unit kamera merk NIKON, 1 buah jam tangan merk ROLEX, 1 buah jam tangan merk ALEXANDER CHRISTI, ijazah, surat tanah, uang sebesar Rp. 1.000.000,-.

Dari hasil lidik tim di lapangan, diketahui pelaku pencurian di ruko milik korban Asrawati Nasution adalah Dani dan Aris. Berdasarkan lidik tersebut, tim Takab unit Reskrim Polsek NA IX-X dipimpin Kanit Reskrim Iptu Gunawan Sinurat berhasil menangkap Dani dan Aris di rumah Dani di Dusun III Desa Kampung Pajak Kec. NA IX-X.

“Pelaku ditangkap pada hari Sabtu (17/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB dirumah pelaku Dani. Dari pelaku disita barang bukti berupa linggis, jam tangan ROLEX berikut kotaknya dan gunting besar,” tandas Iptu Gunawan.

Atas perbuatannya, kini kedua pelaku mendekap di ruang tahanan Polsek NA IX-X guna proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Messo Editor: Redaksi