Tindaklanjuti Dumas, Diduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

BacariaNews

BACARIA – KOTAPINANG – Tindaklanjuti aduan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu Selatan tangkap seorang diduga pengedar narkoba di Kampung Lama, Kelurahan Langgapayung, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (7/3/2023), sekitar pukul 23.50 Wib lalu.

Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP H. Catur Sungkowo mengatakan keberhasilan penangkapan tersebut berkat adanya pengaduan masyarakat karena merasa resah atas peredaran narkoba yang dilakukan KAT alias A, sehingga membuat warga takut akan berdampak terhadap generasi penerus bangsa.

“Atas informasi dari warga, Unit Reskrim Polsek Sei Kanan langsung Lidik. Alhamdulillah dalam tempo 50 menit tim berhasil mengamankan diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” Ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/3/2022).

Kata AKBP Catur Sungkowo, dari penangkapan KAT alias A ditemukan barang bukti didekat pelaku berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 tas hitam merek Benzi berisi 30 paket dengan total seberat 23,28 gram netto, 1 buah kotak lampu merek Hannock, 1 bungkus tisu merek Indomaret, 1 buah timbangan elektrik merek Mini Digital Pocket Scale, 2 buah Kaca Pirex, 1 Unit HP Android merek Vivo, 1 Unit HP merek Strawberry, 1 Unit HP merek Nokia warna putih.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka KAT alias A, sabu-sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial N, warga Kota Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu meskipun tidak pernah ketemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.

Usai pemesanan sabu-sabu via telepon seluler kepada N, lalu KAT alias A pun diminta untuk mengambil barang haram tersebut melalui seseorang laki-laki yang tidak dikenal dan memakai masker serta mengendarai sepeda motor didekat Kampus UNISLA Rantauprapat.

Setelah narkoba jenis sabu-sabu diterima, lalu KAT alias A membaginya menjadi 31 bungkus plastik klip untuk dijual dan saat KAT alias A ditangkap di TKP, turut diamankan seorang laki-laki bernama IAH alias P, namun tidak ditemukan barang bukti padanya.

Selanjutnya KAT alias A beserta barang bukti dibawa ke Polsek Sei Kanan dan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tim dari Sat Narkoba pun melakukan pengembangan terhadap N di Rantauprapat, namun tidak ditemukan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKBP Catur Sungkowo pun sangat mengapresiasi peran masyarakat yang mau bekerjasama dalam pemberantasan narkoba dan menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba serta menyampaikan pengaduan kepada Nomor 0822-6863-9110 atau ke Kepolisian setempat terkait peredaran Narkoba.

Kapolres juga mengingatkan, para pengedar narkoba untuk menghentikan kegiatannya, karena Polres Labuhanbatu Selatan akan terus memberantas peredaran Narkoba dan memberikan tindakan tegas terhadap para pengedar narkoba yang sangat meresahkan masyarakat dan menghancurkan generasi penerus bangsa.( BR/Julius Marbun)