BPK RI Sumut Terima LKPD Kabupaten Labuhan Batu 

BacariaNews

BACARIA – RANTAUPRAPAT – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran (TA) 2022, Kamis (9/3/2022).

Penerimaan LKPD Kabupaten Labuhanbatu dilakukan di aula kantor BPK RI Perwakilan Sumut Jalan Imam  Bonjol No. 22, kota Medan. LKPD diterima langsung oleh Kepala BPK RI Sumut Eydu Oktain Panjaitan, Kepala Sub Auditorial Sumur II Myrto Handayani, Kepala Sekretariat Perwakilan Sumut Rekson Pangaribuan, dan Ketua Tim Pemeriksaan LKPD.

Eydu Oktain, usai menerima laporan LPKD Kabupaten Labuhanbatu mengatakan, perlunya dukungan dari Pemerintah Daerah, terkhusus Bupati Labuhanbatu dr. Erik Adtrada Ritonga, agar pemeriksaan dapat berjalan lancar dan tertib. Pemeriksaan tersebut pun, selesai lebih cepat 20 hari dari masa tenggang, yakni bulan Maret.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelesaikan dan menyerahkan LKPD sebelum habis masa waktunya. Hal ini pun, tidak terlepas dari harapan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar dan tertib,”ujarnya.

Eydu juga berpesan, kepada para pemeriksa agar dapat melaksanakan pekerjaannya secara profesional, independen dan berintegritas.

Penyampaian laporan keuangan pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2022 yang akan diserahkan itu, memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan ketentuan standar akuntansi pemerintahan maupun peraturan undang-undang lainnya.

Sebagaimana diamanatkan pada pasal 191 ayat 2 Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyatakan, bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disampaikan kepada badan pemeriksaan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Sehingga untuk memenuhi ketentuan tersebut Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berupaya secara maksimal agar laporan keuangan dapat disampaikan tepat waktu dengan tetap memperhatikan substansi LKPD dimaksud,”kata Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga.

Di akhir kesempatan Bupati mengatakan pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2022 kepada Badan pemeriksa Keuangan Republik Indonesia perwakilan Provinsi Sumatera Utara untuk selanjutnya dilakukan audit sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ujar Bupati Labuhanbatu. (BR/Red)