Tim Pidsus Kejati Sumut Tahan 3 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Silangit-Muara

BacariaNews

Bacaria.id, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 3 tersangka terkait dugaan korupsi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara anggaran tahun 2019 sebesar Rp 15 miliar lebih pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara dengan kerugian negara sebesar Rp 466.437.818 berdasarkan Laporan Hasil Audit BPKP Sumut.

Penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Jumat (21/07/2023) sore.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, tiga tersangka yang ditahan yakni Pejabat Pembuat Komitmen (IS), Pengawas Lapangan (HN) dan Direktur PT DML (LPHS).

“Ketiga tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yos.

Terkait kasus ini bahwa pada Tahun 2019 Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Sumatera Utara telah melaksanakan kegiatan Pembangunan Jalan Silangit-Muara, CS dengan anggaran sebesar Rp.15.601.242.000,-, dengan anggaran Tahun 2019.

Pekerjaan Pembangunan Silangit-Muara CS sepanjang 6,5 km yang dikerjakan oleh PT. Dinamala Mitra Lestari (PT DML), dimana Pejabat Pembuat Komitmen adalah IS, dan HN merupakan Konsultan Pengawas selaku Pengawas Lapangan (Site Enginieer) dari PT. Multi Phi Beta. Dalam Pekerjaan itu telah terjadi perubahan Kontrak/ addendum pada Pembangunan Jalan Silangit-Muara CS, dari semula sepanjang 6,5 km menjadi 4 km.

Bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan dengan Tim dari Universitas Sumatera Utara yang dihadiri oleh PPK serta Kontraktor dan Konsultan Pengawas atas Pekerjaan Pembangunan Jalan Silangit-Muara Cs, ditemukan bahwa Tim Penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Silangit-Muara pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah II Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019.

“Ketiga tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dengan hasil sehat, pada Klinik Pratama Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan, terhitung mulai tanggal 21 Juli 2023 sampai dengan 9 Agustus 2023 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” kata Yos A Tarigan mengakhiri.

 

(Rel/RN)

Penulis: RonnyEditor: Redaksi