Tim Pidsus Kejari Sibolga Gelar Sidang Tipikor Ternak Kerbau

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Kejari Sibolga menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) ternak kerbau di Tapanuli Tengah terhadap dua terdakwa, yakni MTH dan SK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (23/10/2023).

Kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau ini, terjadi pada kelompok Tani Maju Bersama dan kelompok Tani Sinar Tani yang bersumber dari hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera TA 2018, tertuang dalam Nomor 700.1.2.3/1940/ITPROVSU, tanggal 04 Juli 2023 oleh Inspektorat Propinsi Sumatera Utara.

Di jelaskan bahwa penjualan 16 ekor kerbau yang bersumber dari hibah/bantuan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara T.A. 2018 yang diserahkan kepada Kelompok Tani Maju Bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp269 juta.

Dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau yang bersumber dari dana hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara TA 2018 diberikan diberikan kepada Kelompok Tani Maju Bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani.

“Untuk kasus penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan hibah ternak kerbau kepada kelompok tani maju bersama dan Kelompok Tani Sinar Tani yang bersumber dari hibah Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera TA 2018 dengan terdakwa MTH dan SK pembacaan surat dakwaan dilaksanakan pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada pukul 12.30 WIB,” kata Plt Kajari Sibolga melalui Kepala Seksi Intelijen M. Junio Ramandre didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Togap Silalahi, Selasa (24/10/2023).

Kedua terdakwa dipersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.

Setelah pembacaan surat dakwaan dilaksanakan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan, Senin (30/10/2023) dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasehat hukum terdakwa.