Terjerat Penyelewengan TTP, Oknum Berinisial ASN Digandeng Jaksa Menuju Lapas Kotanopan

BacariaNews

Bacaria.id, Madina – Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan menahan tersangka kasus Penyelewengan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Pegawai Negeri Sipil Kecamatan Kotanopan, Selasa (6/6/2023).

Tersangka berinisial ASN mengenakan rompi berwarna merah dan diborgol serta digiring oleh petugas Kejaksaan usai di periksa di Gedung Korps Adhyaksa tersebut untuk dititipkan di Lapas Kotanopan.

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, Ruji Wibowo,SH., MH., menerangkan bahwa ASN selaku mantan bendahara pengeluaran Kecamatan Kotanopan melakukan pencairan TTP PNS Kecamatan Kotanopan yang ditugaskan sebagai Pj (Penjabat) Kepala Desa. Berdasarkan ketentuan angka 3 huruf (b) surat edaran Nomor: 4/Se/XI/2019 tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa pada pokoknya menentukan bahwa PNS yang diangkat menjadi Kepala Desa menerima penghasilan sebagai Kepala Desa sehingga tidak menerima lagi Tunjangan Tambahan Penghasilan.

“Namun ASN sebagai bendahara pengeluaran tetap mencairkan TPP beberapa Pj Kepala Desa dan tidak diberikan kepada PNS yang bersangkutan melainkan dipergunakan secara pribadi oleh ASN,” ujar Ruji ditemui diruangannya.

Ia juga menambahkan, kita sudah memberikan pendekatan persuasif agar ASN mengembalikan temuan sebesar Rp. 69.460.000 (enam puluh sembilan juta empat ratus enam puluh ribu rupiah). Namun hingga ASN ditetapkan sebagai tersangka tidak menunjukkan etikat baik.

Sehingga tersangka ASN dilakukan penahanan oleh Jaksa selama 20 hari terhitung 06 Juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023. Penahanan dilakukan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP dengan alasan tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana,” tegasnya.

ASN disangkakan Primair: Pasal (2) Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidiair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis: RizalEditor: Messo