Bacaria.id, Taput – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung Kanwil Kemenkumham Sumut bekerja sama dengan personil Komando Rayon Militer (Koramil) 22 Tarutung gelar razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Minggu (26/11/2023), mulai pukul 23.00 WIB.
Kepala Rutan Tarutung, Ismet Sitorus, (27/11)mengatakan penggeledahan (razia) menyasar kamar tersebut diintensifkan sebagai upaya deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) untuk mencegah masuknya barang terlarang ke dalam Rutan, serta langkah pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
“Razia kamar hunian seperti ini telah dilakukan secara rutin. Petugas pengamanan Rutan maupun oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) yang turun langsung,” kata Ismet.
Ia menjelaskan, razia yang dilakukan pada Minggu malam, dimulai pukul 23.00 WIB hingga tengah malam. Dipimpin langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), M. Nurdin Tanjung, dan diikuti oleh regu pengamanan yang bekerja sama dengan personil Koramil 22 Tarutung.
Selanjutnya Ka KPR Rutan Tarutung, M.Nurdin Tanjung menyampaikan, seluruh jajaran bekerja secara teliti dan selalu waspada saat melakukan razia.
Dalam melaksanakan tugas, personel harus terus menjaga sopan santun kepada warga binaan namun tetap tegas dalam pelaksanaannya. “Fokus kegiatan razia ini adalah antisipasi Halinar (Handphone, Pungli dan Narkoba) masuk ke wilayah Rutan Tarutung,” katanya.
Adapun hasil dari razia, kata M.Nurdin Tanjung, ditemukan beberapa barang yang dianggap berbahaya seperti, silet, pisau cutter, pingset dan mancis. Barang-barang terlarang tersebut kemudian dimusnahkan.
“Namun pada razia tersebut, tidak ditemukan adanya handphone serta narkoba,” pungkasnya.