Bacaria.id, Pemalang – WW alias Wisnu (26) warga Pemalang dan juga seorang residivis berhasil diciduk tim Resmob Polres Pekalongan, karena kembali melakukan tindak pidana, yaitu melakukan penjambretan kepada seorang pengendara sepeda motor wanita, di jalan raya Wonopringgo, Desa Pegaden Tengah RT.04/RW.02, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mengatatakan, bahwa peristiwa penjambretan tersebut, terjadi pada Selasa tanggal 19 September 2023 lalu , sekitar pukul 20.00 Wib.
Peristiwa berawal ketika korban yang saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor, dengan Nopol : G-5301-ABB, menuju Gemek Kedungwuni sekitar pukul 19.30 wib.
Sesampainya di gang apollo, tiba-tiba korban dipepet oleh seorang laki-laki tak dikenal dari sisi kanan yang mengendarai sepeda motor warna merah. Selanjutnya, secara tiba-tiba handphone milik korban direbut oleh pelaku dengan menggunakan tangan kiri.
“Jadi saat kejadian, korban memegang handphone dengan tangan kanannya. Ia terkejut karena handphone miliknya direbut secara tiba-tiba oleh pelaku, sehingga korban pun berteriak minta tolong,” ujar AKP Isnovim,Senin (9/10/2023).
Teriakan korban saat itu tidak ada yang merespon, sehingga ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonopringgo.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4.500.000,-
Terkait laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Wonopringgo dibantu tim Resmob Polres Pekalongan melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengungkapkan, bahwa pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. “Pelaku ini pernah menjalani pidana 2 kali, pada 2020 di PN Purbalingga dan pada 2021 di PN Pekalongan,” ungkapnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan pelaku telah melakukan tindak pidana sebanyak 4 kali. Pertama TKP Desa Rowolaku Kecamtan Kajen, berupa handphone, yang kedua TKP Apollo Desa Pegaden, Kecamatan Wonopringgo berupa handphone, yang ketiga TKP Desa Surabayan, Kecamatan Wonopringgo berupa handphone dan keempat TKP Desa Dororejo, Kecamatan Doro berupa laptop.
Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Dusbox HP, 1 unit HP, 1 buah helm warna ungu dan 1 unit sepeda motor.