Bacaria.id, Tapteng – Polisi menangkap AML (18), pelaku pencurian spesialis rumah yang terjadi pada tanggal 7 Oktober 2023, sekira pukul 06.00 WIB, di lingkungan I Pandurungan Jae, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Pelaku yang berhasil menggasak dua buah ponsel dan uang tunai Rp 300 ribu, milik korban AY Sianturi (45), ditangkap di Lingkungan Pasar, Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori, Jumat (13/10/2023), sekira pukul 18.00 Wib.
Selain AML, dua penadah ponsel hasil curian berinisial AS (20) dan J (52), ditangkap dari 2 tempat berbeda. AS diamankan di Jalan II Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori. Sementara J diamankan dari kediamannya di Lingkungan I, Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri.
Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, membenarkan penangkapan pelaku pencurian spesialis rumah tersebut. Ia menyebutkan, terungkapnya kasus pencurian tersebut setelah pihaknya melakukan pelacakan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel.
“Yang pertama kita tangkap adalah AS. Penadah ponsel hasil curian,” ungkap Kando, Minggu (15/10/2023).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap AML, pelaku pencurian, dan J, penadah ponsel hasil curian lainnya. 2 ponsel merk REALME NARJO 50A PRIME dan Samsung Galaxi A 11, disita untuk dijadikan barang bukti.