Bacaria.id, Tapteng – Kita ketahui, dalam mendukung kebutuhan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi nelayan, Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) bekerja sama Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatra Utara memfasilitasi para nelayan untuk mendapat BBM subsidi di SPBUN.
Dilansir dari pemberitaan media, Sales Branch Manager Rayon I Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono sebelumnya mengatakan, para nelayan telah mendapat surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Utara dan QR Code yang disesuaikan di SPBU yang ditentukan.
“Pelayanan serta pengawasan dan pendistribusian BBM subsidi bagi nelayan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran, tepat volume serta dapat dipantau langsung oleh Pertamina dan Dinas Kelautan dan Perikanan,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, pelayanan untuk nelayan ini diatur sedemikian rupa mulai dari jam pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) hingga armada pengangkutan yang diverifikasi oleh Polres. Evaluasi penyaluran BBM subsidi bagi nelayan ini melalui data digitalisasi ke Pemerintah dan Polres.
“Jadi pelayanan pendistribusian BBM Solar subsidi ini untuk nelayan yang memiliki kapal kurang dari 5 Gross Tonage (GT). Sementara itu, untuk nelayan yang memiliki kapal lebih dari 5 sampai 30 GT disesuaikan di SPBUN,” kata Sigit.
Namun lain halnya di SPBU Pondok Batu Kecamatan Sarudik Tapteng tepatnya di lokasi PPN Sibolga, hal tersebut tidak terjadi, justru Penyaluran Solar bersubsidi langsung dilakukan petugas SPBU pada Kapal boat yang menyediakan Drum bahkan dan Baby Tank di boatnya.
Solar bersubsidi tersebut di disalurkan lewat selang dispenser, dan petugas SPBU ini mengisi sejumlah drum dan Tanki yang diduga menyalahi aturan.
“Sudah jadi bisnis minyak kapal kapal itu. Soalnya di dalam boatnya drum semua itu, langsung di isi petugas SPBUnya,” ujar salah satu Pegawai PPN Sibolga yang enggan namanya di sebut.
Dirinya juga mengatakan, setiap hari ada saja kegiatan yang seperti ini dilakukan oleh oknum SPBU dan Pemilik Kapal.
“Setiap satu kapal kalau normalnya paling 5 sampe 10 menit pengisian, atau jatah nelayan biasa itu 40 liter sampe 60 liter, Solar bersubsidi di SPBU. Tapi di sini, satu boat itu ada yang mengisi 15 menitan sampe 1 jam,” lanjutnya.
Padahal ketentuan untuk pengguna yang berhak membeli BBM Subsidi telah diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Selain itu, terdapat Peraturan BPH Migas Nomor 2 tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP).