Isi Drum di Perahu, SPBU Pondok Batu Diduga Jual BBM Solar Tanpa Rekomendasi

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Tampak sebuah Perahu Nelayan bertuliskan Km.Porngis mengisi BBM Jenis Solar Subsidi di salah satu SPBU di Pondok Batu, Kecamatan Sarudik Tapteng pada Kamis (07/12/2023) sekira pukul 09.00 Wib.

Mirisnya BBM ini langsung di isi ke sejumlah Drum yang tersedia di dalam perahu yang sengaja bersandar di pinggiran SPBU.

Ketika wartawan bertanya tujuan BBM itu di angkut menggunakan perahu tersebut, salah seorang pria bertubuh jangkung yang tak menyebutkan identitasnya menyatakan kalau BBM ini akan dibawa ke Tangkahan Babi di Sibolga.

“Ini mau ke Tangkahan Babi Sibolga, milik Butar Butar,” ujarnya acuh tak acuh.

Awak media sengaja mencari keberadaan petugas SPBU ini yang ingin mempertanyakan rekomendasi Dinas mana yang digunakan untuk pengisian BBM Subsidi yang di perkirakan hampir 2 Ton sekali mengisi tersebut, namun belum berhasil.

Ironisnya, identitas dari si Pengisi BBM ke dalam drum yang di perahu tersebut tidak nampak menggunakan atribut Pertamina atau pun atribut lain yang berhubungan dengan Pertamina.

Salah satu pegawai PPN Sibolga saat di konfirmasi di lokasi saat melintas menyatakan kalau pandangan seperti itu sudah biasa mereka saksikan, dan bukan rahasia lagi kalau SPBU ini banyak mendistribisikan BBM tersebut tidak pada yang seharusnya.

“Udah biasa itu Lae di sini, kita saja yang menyaksikan sudah bosan dengan pemandangan seperti itu,” ungkap petugas tanpa seragam ini.

Salah satu anggota di perahu tersebut ketika di tanya mengenai surat rekomendasi dari Dinas Kelautan terkait pengambilan BBM Subsidi engan untuk menjawab pertanyaan wartawan.

Dan oknum yang di duga petugas jaga di SPBU tersebut ketika ditanya, dirinya berdalih kalau itu bukan urusan mereka.

“Itu bukan urusan kami, mau rekomendasi dari mana,” ungkapnya terkesan cuek.

Seperti di ketahui bahwa dari Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Dalam aturan ini sudah diatur jenis atau kriteria kendaraan maupun yang menenggak solar subsidi, volumenya hingga kuota harian.

Pasal 55 Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 ialah setiap orang atau badan usaha yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang disubsidi oleh pemerintah serta tanpa izin usaha untuk melakukan pengangkutan BBM sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain.