Daerah  

SPBU Muara Nibung Kibarkan Bendara Merah Putih Kusam dan Robek

BacariaNews

Bacaria.id, Tapteng – Pengibaran bendera robek terjadi di SPBU Muara Nibung Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah.

Bendera Merah Putih berkedudukan sebagai lambang Negara tertinggi, yang menjadi identitas dan simbol kedaulatan negara kita sebagai negara yang merdeka, terlihat jelas kusam dan robek di pasang di SPBU ini pada Sabtu (10/05/2024) siang.

Ketika awak media berada di pengisian BBM di SPBU ini pada hari Sabtu, sekira pukul 12 .00 WIB terlihat dengan jelas bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek. Hal tersebut mengindikasikan tidak menghargai upaya dan pengorbanan para pahlawan kemerdekaan.

Diduga ini keteledoran cukup fatal, masa dari pihak SPBU ini tidak ada yang tahu tentang peraturan soal bendera yang di atur Undang-Undang No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 Huruf C menyatakan “Setiap orang di larang mengibarkan Bendera Negara Yang Rusak, Robek, Luntur, Kusut, Atau Kusam”.

Pelanggaran itupun dapat di kenakan ketentuan pidana Pasal 67 (b), apabila sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana di maksud dalam pasal 24 huruf C, bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 100 juta.

Sangat disayangkan masih ada warga negara Indonesia yang tidak menghargai lambang negaranya. Seharusnya aparat penegak hukum, wajib menindak oknum yang mengibarkan bendera robek disaat negara Indonesia sudah puluhan tahun merdeka.

Salah satu pekerja mangaku bernama Putra menyebutkan kalau Bendera tersebut sudah lama , dan belum sempat untuk mengganti yang baru.

“Itu memang sudah lama, kita belum sempat menggantinya,” ujarnya pada awak media ini.